Analisis yuridis terhadap sanksi pelaku tindak pidana penyuapan dalam pengaturan skor (match fixing) yang dilakukan oleh oknum PSSI di Semarang (Studi Kasus Putusan Nomor : 48/Pid.Sus/2019/PN.BNR)
Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Salah satu jenis korupsi adalah pemberian-pemberian dari satu pihak ke pihak lainnya. Saat ini sering terjadi tindak pidana dalam pengaturan skor atau manipulasi hasil pertandingan dalam sepakbola biasanya disebut dengan Match Fixing. Tindak pidana penyuapan pengaturan skor (match fixing) apabila tidak dicegah dan diberantas secara revolusioner dalam koridor peraturan perundang – undangan maka kehidupan masyarakat di Negara Indonesia semakin sulit dan kualitasnya menurun. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah yang melatar belakangi terjadinya tindak pidana penyuapan pengaturan skor (match fixing) terhadap olahraga permainan sepak bola di Banjar Negara berdasarkan studi kasus Putusan Nomor : 48/Pid.Sus/2019/PN.BNR dan apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi terhadap pelaku tindak pidana penyuapan pengaturan skor (match fixing) terhadap olahraga permainan sepak bola di Banjar Negara berdasarkan studi kasus Putusan Nomor : 48/Pid.Sus/2019/PN.BNR. Adapun tipe penelitian yuridis empiris, sifat penelitian deskriptif analisis. Sehingga dari data primer dan data sekunder dianalisa secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah serta landasan hukumnya pasal 604 dan 605 KUHP, pasal 2, 3, 5 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1980. Adapun kesimpulannya adalah 1. Tindak pidana penyuapan pengaturan skor (match fixing) sering terjadi di dunia olahraga persepakbolaan dikarenakan sering melakukan kecurangan untuk menaikan gengsi sehingga dapat berdampak negative pada perkembangan dunia olahraga di Indonesia 2. Pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi pidana terhadap pelaku penyuapan pengaturan skor (match fixing) kurang memberi efek jera sehingga masih sering terjadi manipulasi skor dalam pertandingan persepakbolaan di Indonesia. Adapun sarannya adalah 1. Perlu adanya penegakan hukum yang kuat oleh karena itu peran pemerintah sangat penting didalamnya 2. Hakim sebaiknya dalam pertimbangan hukumnya harus memberikan efek jera terhadap pelaku sanksi penyuapan pengaturan skor (match fixing) guna menyadari bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan tercela dan tidak dapat dipandang sebagai suatu hal yang biasa .
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Habib Rizki Bijaksana 1602010005 |
Pengarang |
HABIB RIZKI BIJAKSANA - Personal Name Annie Myranika - Personal Name Siti Humulhaer - Personal Name Beggy Tamara - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2000502 HAB a |
Subyek |
Penyuapan PSSI Match Fixing
|
Klasifikasi |
HK2000502 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xiii + 81 hlm, ;30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 :Annie Myranika 0428066403/ Pembimbing 2 :Siti Humulhaer 0407058202 / Penguji 1 : Annie Myranika 0428066403 / Penguji 2 : Siti Humulhaer 0407058202 / Penguji 3 : Beggy Tamara 043108850 |