Analisis hukum terhadap perumusan tempus delicti dalam surat dakwaan dan akibat hukum dari penentuan status barang bukti (studi kasus putusan nomor : 81/Pid.Sus/2019/PN. Jpa)
Ada dua syarat yang harus terpenuhi dalam surat dakwaan, yaitu syarat formil dan
syarat materiil. terkait dengan syarat materiil ada istilah locus delicti dan tempus
delicti, Syarat materiil memuat dua unsur yaitu dakwaan harus diuraikan dengan
cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, menyebutkan
waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan ( tempus delicti dan locus delicti ).
Kemudian, dalam hukum acara pidana ada istilah barang bukti. benda atau barang
dikatakan sebagai barang bukti apabila sudah melalui proses penyitaan. Permasalahan
dalam penelitian ini adalah apakah perumusan tempus delicti dalam surat dakwaan
pada putusan nomor 81/Pid.Sus/2019/PN.Jpa sudah sesuai dengan ketentuan pasal
143 ayat (2) huruf b KUHAP dan bagaimanakah akibat hukum dari penentuan status
barang bukti apabila terjadi perbedaan antara amar putusan dengan pertimbangan
hukumnya. Adapun sifat penelitian yang penulis lakukan adalah analisis deskriptif
kualitatif dengan logika berfikir secara deduktif. Kesimpulannya adalah 1. bahwa
surat dakwaan yang tidak merumuskan tempus delicti secara cermat, jelas dan
lengkap sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam pasal 143 ayat (2) huruf b
KUHAP, dapat dijadikan alasan bagi pihak Terdakwa untuk mengajukan eksepsi dan
memungkinkan terjadinya putusan yang menyatakan dakwaan tersebut “batal demi
hukum”. 2. Apabila terjadi perbedaan ketentuan yang tertulis dalam amar putusan
dengan pertimbangan hukumnya terutama dalam hal ini penentuan status barang
bukti, maka status barang bukti tersebut tetap dilaksanankan sesuai dengan amar
putusan tetapi putusan pengadilan tersebut dinilai tidak konsisten dalam arti
penentuan status barang bukti yang tertulis di amar putusan bertolak belakang dengan
pertimbangan hukumnya atau apabila putusan tersebut belum berkekuatan hukum
tetap dapat menjadi celah bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya
hukum. Adapun sarannya adalah 1. Jaksa Penuntut Umum sebaiknya dalam membuat
surat dakwaan harus lebih memperhatikan syarat formil dan materiil dari penyusunan
dakwaan, 2. Hakim sebaiknya harus konsisten dalam menentukan status barang bukti
yaitu harus selaras antara amar putusan dan pertimbangan hukumnya.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Habib Maulana 1602010043 |
Pengarang |
Habib Maulana - Personal Name Sumardi - Personal Name Dadi Waluyo - Personal Name Rommy Pratama - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2004302 HAB a |
Subyek |
Barang Bukti Tempus Delicti
|
Klasifikasi |
HK2004302 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xii + 155 hlm, ;30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Sumardi 0430016201 / Pembimbing 2 : Dadi Waluyo 8862760018 / Penguji 1 :Sumardi 0430016201 / Penguji 2 : Dadi Waluyo 8862760018 / Penguji 3 :Rommy Pratama 0407048507 |