Analisis yuridis terhadap penerapan sanksi bagi pelaku tindak pidana penipuan uang tunai di Bandara Soekarno-Hatta (studi kasus putusan nomor 1009 / Pid.B / 2019 / PN.TNG)
Pengertian penipuan yaitu berasal dari kata dasar penipuan yaitu tipu adalah
perbuatan atau perkataan yang tidak jujur dengan maksud untuk menyesatkan,
mengakali atau mencari untung. Adapun permasalahan yang diangkat dalam
penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak
piadana penipuan uang tunai di Bandara Soekarno-Hatta sesuai Putusan Nomor
1009/Pid.B/2019/PN.TNG dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam mengadili
perkara melalui Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor
1009/Pid.B/2019/PN.TNG sudahkah memenuhi unsur dan efek jera. Tujuan
penulisan adalah Untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak
pidana penipuan uang tunai di Bandara Soekarno-Hatta sesuai Putusan Pengadilan
Negeri Tangerang Nomor 1009/Pid.B/2019/PN.TNG dan untuk mengetahui
bagaimanakah pertimbangan hakim dalam mengadili perkara tindak pidana penipuan
uang tunai sesuai Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor
1009/Pid.B/2019/PN.TNG. Tipe penelitian adalah Yuridis Empiris, Sifat penelitian
yang digunakan adalah Deskriptif Analisis, Sehingga dari data primer dan sekunder
kemudian dianalisa secara kualitatif untuk memperoleh jawaban yang dapat
dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Landasan teorinya mengacu pada Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana pasal 378. Adapun kesimpulan nya adalah Penerapan
hukum dalam kasus pidana penipuan uang tunai berdasarkan Putusan Pengadilan
Negeri Tangerang Nomor 1009/Pid.B/2019/PN.TNG menggunakan Pasal 378 KUHP
telah sesuai dengan perbuatan yang diatur dalam Undang-Undang tersebut namun
penjatuhan sanksi pidana oleh hakim terhadap terdakwa belum menimbulkan efek
jera. Adapun sarannya adalah masyarakat harus sadar dan harus berhati-hati dalam
memberikan pinjaman uang terhadap orang yang baru dikenal agar tidak terjadi
tindak pidana penipuan seperti kasus ini dan pertimbangan hakim yang terlalu ringan
dalam memberikan efek jera sehingga masih banyak orang-orang yang melakukan
kejahatan tindak pidana penipuan seharusnya hakim memberikan sanksi yang lebih
berat supaya tidak terjadi kejahatan tindak pidana penipuan di Indonesia.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Zenovandony 1602010074 |
Pengarang |
Siti Humulhaer 0407058202 - Personal Name Zenovandony - Personal Name Siti Humulhaer - Personal Name Annie Myranika - Personal Name Beggy Tamara - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2007402 ZEO a |
Subyek |
penipuan Uang Tunai
|
Klasifikasi |
HK2007402 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xi + 75 hlm + 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Siti Humulhaer 0407058202 / Pembimbing 2 : Annie Myranika 0428066403 / Penguji 1 : Annie Myranika 0428066403 / Penguji 2 : Siti Humulhaer 0407058202 / Penguji 3 : Beggy Tamara 0431088505 |