Analisis yuridis putusan pengadilan agama tabanan tentang izin poligami dengan alasan ingin memiliki anak lagi dari istri kedua (studi putusan nomor: 57/Pdt.G/2019/PA.Tbnan)
Poligami merupakan suami yang mempunyai istri lebih dari seorang. Dari kasus
Permohonan izin poligami diberbagai pengadilan terdapat banyak berbagai alasan
yang menjadi dasar seorang untuk mengajukan permohonan izin poligami, alasan
tersebut yaitu istri tidak dapat melahirkan keturunan, istri mempunyai cacat badan
yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak menjalankan kewajibannya. Maka dari
itu alasan-alasan tersebut tentu akan dikabulkan oleh Pengadilan karna sudah
memenuhi syarat poligami yaitu UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 4 ayat (2).
Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertimbangan hukum yang digunakan
hakim dalam memutus perkara Pengadilan Agama No. 57/Pdt.G/2019/PA.tbnan
terhadap pihak suami yang ingin berpoligami dan putusan hakim terhadap izin
poligami sudah sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Adapun
metode penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis normatif, sifatnya deskriptif
analisis sehingga dari data primer dan data sekunder dianalisa secara kualitatif untuk
memperoleh jawaban yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah, serta
landasan hukumnya mengacu kepada Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan. Adapun kesimpulannya adalah dalam putusan No.
57/Pdt.G/2019/PA.Tbanan Majelis Hakim mengabulkan permohonan Pemohon
namun menurut penulis Majelis Hakim lebih hati-hati dan cermat karna masih
terdapat kesalahan dan Dalam putusn No. 57/Pdt.G/2019/PA.Tbanan telah memenuhi
ketentuan Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 4 dan 5,
namun menurut penulis terdapat ketidaksesuaian pada pasal 4 ayat (2). Adapun
sarannya adalah dalam pertimbangan hukum yang digunakan Hakim pada pasal 4
ayat (2) harusnya diberi penjelasan secara khusus supaya terdapat kejelasan dalam
penafsiran dan bagi suami yang ingin berpoligami harus melihat syarat-syarat yang
sudah di atur dalam Undang-Undang Perkawinan.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Gina Prastika Resti Dewi 1602010056 |
Pengarang |
Gina Prastika Resti Dewi - Personal Name Sukhebi Mofea - Personal Name Beggy Tamara - Personal Name Ahmad Fajar Herlani - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF KH2005602 GIN a |
Subyek |
Anak Poligami
|
Klasifikasi |
KH2005602 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xii + 78 hlm, ;30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Sukhebi Mofea 04105220130 / Pembimbing 2 : Ahmad Fajar Herlani 0427048701 / Penguji 1 : Sukhebi Mofea 04105220130 / Penguji 2 :Ahmad Fajar Herlani 0427048701 / Penguji 3 : Beggy Tamara 043108850 |