Analisis yuridis terhadap fenomena tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri (studi kasus nomor: 199/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt)
Seseorang berhak dan wajib diperlakukan sebagai manusia yang memiliki derajat yang
sama dengan yang lain, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan suatu
permasalahan dalam keluarga, kebanyakan korban dalam KDRT adalah istri, dengan
keadaan yang semacam ini, istri tidak akan nyaman dalam menjalani kehidupannya.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Faktor Apakah yang melatar belakangi
terjadinya tindak pidana penganiayaan dalam rumah tangga berdasarkan putusan
Nomor:199/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt dan Apakah penerapan sanksi terhadap pelaku
tindak pidana KDRT berdasarkan putusan Nomor: 199/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt sudah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan tujuan untuk mengetahui faktorfaktor apakah yang melatar belakangi pelaku melakukan tindak pidana KDRT yang
menyebabkan luka orang lain sudah memenuhi keadilan, serta apakah penerapan sanksi
terhadap tindak pidana KDRT yang menyebabkan luka orang lain dalam putusan
Nomor: 199/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Type
penelitian yuridis empiris, melalui penelitian kepustakaan dan lapangan, dengan sumber
data primer dan data sekunder, dimana sifat penelitian adalah deskriptif analitis dengan
landasan hukumnya mengacu kepada Pasal 1, 3 UU No 39 tahun 1999 dan Pasal 1 UU
No 1 Tahun 1974 serta Pasal 1, 6, 44, 50, 51 UU No 23 tahun 2004. Dengan kesimpulan
bahwa 1. Penerapan hukum pidana materil oleh jaksa penuntut umum dalam kasus
kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri sudah tepat tetapi dalam hal
penuntutan jaksa penuntut umum tidak mempertimbangkan perbuatan terdakwa dan
akibat yang dialami oleh saksi korban sehingga jaksa penuntut umum hanya memohon
kepada Majelis Hakim agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan
dengan masa percobaan 4 (empat ) bulan, 2. Dalam pengambilan keputusan, hakim
memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal atau
minimal, berdasarkan pasal yang didakwakan kepada terdakwa yakni hukuman pidana
penjara 2 (dua) bulan dengan masa percobaan 4 (empat) bulan. Adapun saran bahwa 1.
Hakim sebaiknya dalam pertimbangan hukumnya melihat dan memperhatikan hak dan
penderitaan yang harus diperoleh istri tersebut dalam per undang-undangan yang berlaku
di Indonesia, 2. Hukuman tersebut tidak mencerminkan keadilan karena istri itu harus di
didik dan di sayang bukan dengan memakai pukulan, dan Sebaiknya penerapan hukuman
harus memenuhi asas keadilan, kemanfaatan & kepastian hukum.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Tiffani Delea Agustin 1602010049 |
Pengarang |
Tiffani Delea Agustin - Personal Name Annie Myranika - Personal Name Siti Humulhaer - Personal Name Beggy Tamara - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2004902 TIF a |
Subyek |
Kekerasan Rumah Tangga
|
Klasifikasi |
HK2004902 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xii + 142 hlm + 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Annie Myranika 0428066403 / Pembimbing 2 : Siti Humulhaer 040708202 / Penguji 1 : Annie Myranika 0428066403 / Penguji 2 : Siti Humulhaer 040708202 / Penguji 3 : Beggy Tamara 0431088505 |