Tinjauan yuridis terhadap pembuktian tindak pidana penipuan berkedok investasi saham dalam bidang tambang batu bara menurut kitab undang - undang hukum pidana dikaitkan dengan tindak pidan pencucian uang ( Studi kasus perkara nomor : 1389K/Pid.sus/2016 )
Semakin maju dan semakin modern kehidupan masyarakat, maka semakin banyak
modus-modus penipuan, salah satunya kasus investasi bodong atau investasi yang
menjanjikan keuntungan besar namun mengarah ke penipuan masih marak di
Indonesia. Tindak pidana penipuan juga termasuk dalam salah satu tindak pidana asal
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1
huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Permasalahan dalam Penelitian ini
adalah Apa kriteria pembuktian Tindak Pidana Penipuan investasi saham di bidang
tambang batu bara menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana kaitannya dengan
TPPU menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 dan
Bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutus perkara penipuan investasi saham
di bidang batu bara dikaitkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam putusan
Nomor 1389K/Pid.Sus/2016. Adapun sifat penelitian deskriptif analistis serta
landasan Hukumnya mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang No. 8 tahun 2010
TPPU. Adapun kesimpulannya 1. Alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP
adalah Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.
Dalam Perkara ini Jaksa tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat Terdakwa dengan
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 TPPU, 2. Dalam menjatuhkan vonis
Majelis Hakim kurang mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban dan kurang
mempertimbangkan adanya indikasi TPPU yang dilakukan oleh para Terdakwa.
Adapun sarannya adalah 1. Pada saat mengajukan memori Banding dan Kasasi
seyogyanya Jaksa Penuntut Umum memperdalam bukti-bukti untuk menunjukkan di
kemanakan uang yang diterima oleh terdakwa dari hasil kejahatan penipuan.
Sehingga dapat membuktikan unsur-unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010 TPPU. 2. Seyogyanya Majelis Hakim didalam memutus perkara penipuan
berkedok investasi saham dalam bidang tambang batu bara mempertimbangan rasa
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Sella Kris Hadiyanti 1602010077 |
Pengarang |
Sella Kris Hediyanti - Personal Name Hasan Hamid Safri - Personal Name Adi Supanto - Personal Name Sukhebi Moefa - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2007702 SEL t |
Subyek |
Saham Investasi Pencucian Uang
|
Klasifikasi |
HK2007702 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xiii + 103 hlm, ; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Adi supanto 410530059 / Pembimbing 2 : H. Hasan Hamid Safri 0317126203 / Penguji 1 : Adi Supanto 410530059 / Penguji 2 : H. Hasan Hamid Safri 031712603 / Penguji 3 : H. Sukhebi Mofea 0415046403 |