Analisis yuridis penyelesaian wanprestasi terhadap kontrak kerjasama dalam pembuatan artikel barang garment menurut hukum perjanjian (studi kasus nomor: 951/pdt.G/2018/PN.TNG.)
Wanprestasi merupakan pelaksanaan kewajiban yang tidak terpenuhi atau ingkar janji
atau kelalaian dalam melaksanakan prestasi yang dilakukan oleh satu pihak baik
karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Wanprestasi tersebut
menimbulkan kerugian materiil atau imateriil bagi pihak yang dirugikan. Seperti
halnya kasus kontrak kerjasama dalam perjanjian pembuatan artikel barang garment
yang berujung wanprestasi, dimana pokok permasalahan yang akan diteliti yakni
bagaimana penyelesaian wanprestasi terhadap kontrak kerjasama dalam perjanjian
pembuatan artikel barang garment dan apakah akibat hukum terhadap perkara
wanprestasi berdasarkan putusan pengadilan negeri tangerang nomor:
951/Pdt.G/2018/PN.Tng. Tipe penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif, sifatnya dekskriptif analisis sehingga data yang diperoleh dianalisis secara
kualitatif. Landasan teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah kitab undangundang hukum perdata buku ke III pasal 1238, pasal 1338, pasal 1313, pasal 1244.
Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa penyelesaian hanya dapat dilakukan
dengan musyawarahkan antara kreditur dengan debitur yang bersangkutan untuk
mencari jalan keluar yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak, bentuk
upaya non litigasi yang dapat dilakukan oleh kreditur seperti mengirimkan surat
peringatan atau somasi, surat peringatan hanya dilakukan sebanyak tiga kali, akan
tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil, maka kreditur melakukan upaya jalur
hukum melalui jalur litigasi yakni mengirimkan gugatan kepengadian dengan begitu
kreditur menuntut kerugian atas perbuatan debitur yakni hakim mengabulkan gugatan
penggugat sebagian, menghukum tergugat membayar kerugian materiil dan bunga
pertahun.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Vany Rahmadhani 1602010117 |
Pengarang |
Vany Rahmadhani - Personal Name Hasan Hamid Safri - Personal Name Retno Susilowati - Personal Name Harmen - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2011702 VAN a |
Subyek |
Wanprestasi Garment
|
Klasifikasi |
HK2011702 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xii + 91 hlm + 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Hasan Hamid Safri 0415046403 / Pembimbing 2 : Harmen 8825760018 / Penguji 1 : Hasan Hamid Safri 0415046403 / Penguji 2 : Harmen 8825760018 / Penguji 3 : Retno Susilowati 06095703 |