Analisis yuridis tentang sengketa tanah yang diakibatkan terhadap salah satu ahli waris tidak setuju untuk dibagikan waris (studi kasus putusan Nomor: 3721 K/Pdt/2019)
Hukum waris dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) diatur
dalam Buku II Pada Pasal 830 s/d Pasal 1130 yaitu hukum yang mengatur tentang
pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris kemudian menentukan
siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagian masingmasingnya. Jelaslah dengan mengacuh pada Hukum Perdata menjelaskan bahwa
setiap orang berhak menjadi ahli waris dari setiap harta yang ditinggalkan oleh subjek
yang memiliki hubungan hukum yang secara hukum keluarga dan ataupun hukum
kekayaan yang notabenenya memiliki hubungan erat diantara pewaris dan ahli waris
yang dimaksud. Permasalahan yang di angkat pada penelitian ini Bagaimana
Pertimbangan hakim dalam memutus salah satu ahli waris yang menguasai tanah
sengketa dalam Putusan Nomor: 3721 K/Pdt/2019 dan Faktor-Faktor Apakah yang
menyebabkan penyelesaian dalam suatu pembagian waris sukar untuk dilaksanakan
oleh para pihak dalam Putusan Nomor: 3721K/Pdt/2019. Adapun Metode Penelitian
menggunakan sifat penelitian deskriptif analitis serta landasan hukumnya mengacu
pada KUHPerdata. Adapun Kesimpulannya adalah 1. Pertimbangan Hakim menolak
isi gugatan yang dilontarkan oleh sipenggugat karena sangat bertentangan dengan
barang bukti serta fakta-fakta yang ada, 2. Faktor-faktor yang menyebabkan
penyelesaian sukar untuk dilaksanakan dikarenakan objek-objek sengketa dikuasai
oleh salah satu pihak penggugat. Adapun saranya adalah 1. Seharusnya Pengacara
Penggugat lebih cermat lagi dalam membuat gugatan dengan memasukan dasar
hukum dari sebuah kesalahan dalam gugatan yang dibuat oleh pihak penggugat, 2.
Sebaiknya faktor-faktor yang membuat sukar dalam pembagian waris disebabkan
karena obyek sengketa yang dikuasai oleh salah satu pihak seharusnya pihak yang
menguasai tanah sengketa harusnya membagi warisan tersebut secara rata agar para
pihak yang lain tidak menggugat banyak sengketa tersebut ke pengadilan
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Asyraf Dani Arrahman 1602010098 |
Pengarang |
Asyraf Dani Arrahman - Personal Name Annie Myranika - Personal Name Siti Humulhaer - Personal Name Beggy Tamara - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2009802 ASY a |
Subyek |
Tanah Waris
|
Klasifikasi |
HK2009802 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xi + 102 hlm + 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Annie Myranika 0428066403 / Pembimbing 2 : Beggy Tamara 0431088505 / Penguji 1 : Annie Myranika 0430016201/ Penguji 2 : Siti Humulhaer 040758202 / Penguji 3 : Beggy Tamara 40431088505 |