Analisis yuridis terhadap penerapan hukuman bagi pelaku tindak pindana pembunuhan dengan sengaja untuk melindungi ibu kandung (studi kasus putusan No. 274/Pid.B/2019/PN Mtr)
Tindak pidana pembunuhan dengan sengaja ataupun dengan direncanakan terlebih
dahulu yang dilakukan seseorang tentu dilatarbelakangi oleh faktor-faktor penyebabnya
terutama kurangnya iman dalam diri sehingga bisa membuat seseorang dengan
mudahnya membunuh tanpa memikirkan dampak setelahnya yang memberikan
kerugian bagi keluarga korban yang ditinggalkan. Dalam kehidupan di masyarakat
seringkali terjadi seseorang melakukan tindak pidana pembunuhan yang sebabnya bisa
karena ada unsur melindungi dalam hal ini seorang anak yang melindungi Ibunya dari
perbuatan orang lain yang melakukan perbuatan tidak senonoh. Permasalahan dalam
penelitian ini apakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pembunuhan dalam
Putusan No. 274/Pid.B/2019/PN Mtr, sudah memenuhi unsur efek jera dan faktorfaktor apakah yang menyebabkan seseorang bisa membunuh dalam pandangan
kriminologi terkait Putusan No.274/Pid.B/2019/PN Mtr. Metode penelitian ini tipenya
yuridis empiris, sifatnya deskriptif analisis sehingga dari data primer dan data sekunder
dianalisa secara kualitatif, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Landasan teorinya mengacu pada pasal 338, 339, 340, 351 ayat 3 Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus pembunuhan ini dapat diambil
kesimpulan yang pertama bahwa penerapan sanksi pidana terhadap kasus pembunuhan
dalam Putusan No. 274/Pid.B/2019/PN Mtr sudah sesuai dengan aturan yang berlaku
dan sudah memberikan efek yang jera terhadap terdakwa. Majelis Hakim yang
berdasarkan pertimbangannya langsung memilih dakwaan alternatif kesatu yaitu pasal
338 KUHP akhirnya menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa menjadi 5 tahun
penjara. Yang kedua faktor-faktor yang menyebabkan seseorang bisa membunuh dalam
pandangan kriminologi dalam kasus ini berdasarkan Teori Psikokoanalisa dan Teori
Kesempatan (Opportunity Theory). Penyebabnya adalah terdakwa merasa kecewa dan
marah yang dialami oleh terdakwa karena melihat tindak asusila terhadap ibu
kandungnya sehingga hal ini lah yang membuat terdakwa marah yang akhirnya
menyebabkan terjadinya pembunuhan tersebut dan terdakwa juga memanfaatkan
keadaan lemahnya korban untuk menyerang balik korban. Sarannya bahwa seharusnya
hakim dapat meringankan atau mengurangi lagi masa pidana penjaranya menjadi 1 atau
2 tahun penjara. Banyak faktor seseorang berbuat atau melakukan pembunuhan maka
dari itu sebaiknya orang tua, anak serta masyarakat lebih mendekatkan diri Pada Tuhan
Yang Maha Kuasa.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Tantra Azzukhruf 1602010184 |
Pengarang |
Tantra Azzukhruf - Personal Name Siti Humulhaer - Personal Name Annie Myranika - Personal Name Beggy Tamara - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2018402 TAN a |
Subyek |
Pembunuhan Ibu Kandung
|
Klasifikasi |
HK2018402 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xi + 75 hlm + 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Annie Myranika 0428066403 / Pembimbing 2 : Siti Humulhaer 0407058202 / Penguji 1 : Annie Myranika 0428066403 / Penguji 2 : Siti Humulhaer 0407058202 / Penguji 3 : Beggy Tamara 043108850 |