Analisis Yuridis sanksi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Ojek Online menurut UU No 17 Tahun Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Nomor :950/Pid.Sus/2019/PN.TNG)
Pencabulan merupakan kejahatan terhadap kesusilaan diatur dalam Bab XIV KUHP
tentang kejahatan terhadap kesopanan. Tindak pidana pencabulan sering kali
menjadikan anak – anak salah satu sasaran untuk melakukan hasrat seksualnya.
Permasalahanya adalah penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan
terhadap anak di bawah umur Kasus Nomor : 950/Pid.Sus/2019/PN.Tng dan
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana
pencabulan anak di bawah umur sudah memenuhi unsur keadilan, kemudian Tujuan
penelitian untuk mengetahui penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana
pencabulan terhadap anak di bawah umur Kasus Nomor : 950/Pid.Sus/2019/PN.Tng
dan untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi
terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sudah memenuhi
unsur keadilan. Tipe penelitian Yuridis Normatif, Sifat penelitian deskriptif analisis,
Landasan teori mengacu pada Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun
2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak. Kesimpulannya menurut penulis perbuatan terdakwa yang dapat
merusak masa depan korban dan saat dipersidangan tindak mengakui perbuatannya
berakibat menyulitkan jalannya persidangan, maka seharusnya penerapan hukum
terhadap terdakwa ialah maksimal sesuai dengan tuntutan JPU pada pasal 82 ayat (1)
UU Perlindungan Anak dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana
meliputi pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa,
kemudian sarannya sebaiknya hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan
JPU dan hakim lebih cermat dan teliti dalam mempertimbangkan penjatuhan hukum
pada pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur agar benar-benar
memberikan unsur keadilan terhadap korban yang dapat trauma akibat dari perbuatan
terdakwa
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Ria Anita Putri 1602010138 |
Pengarang |
Ria Anita Putri - Personal Name Sukhebi Mofea - Personal Name Beggy Tamara - Personal Name Ahmad Fajar Herlani - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2013802 RIA a |
Subyek |
Pencabulan Ojek Online
|
Klasifikasi |
HK2013802 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xi + 82 hlm,; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Sukhebi Mofea 0410520130 / Pembimbing 2 : Ahmad Fajar Herlani 0427048701/ Penguji 1 : Sukhebi Mofea 0410520130/ Penguji 2 : Beggy Tamara 0410530224 / Penguji 3 : Ahmad Fajar Herlani 0427048701 |