Analisis Yuridis terhadap tindak pidana Cyberporn penyebaran konten Pornografi melalui media sosial menurut hukum positif di Indonesia (Studi Kasus Nomor :1074/Pid.Sus/2019/PN.TNG)
Fenomena yang ada dimasyarakat sebagian orang memanfaatkan teknologi untuk hal
negatif yakni sebagai sarana penyebaran konten pornografi. Permasalahanya apakah
penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana cyberporn berdasarkan putusan
nomor 1074/Pid.Sus/2019/PN.TNG sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana
terhadap pelaku tindak pidana cyberporn berdasarkan putusan nomor
1074/Pid.Sus/2019/PN.TNG. Tujuan penelitian untuk mengetahui apakah penerapan
sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana cyberporn berdasarkan putusan nomor
1074/Pid.Sus/2019/PN.TNG sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan untuk mengetahui bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana cyberporn berdasarkan putusan nomor
1074/Pid.Sus/2019/PN.TNG. Tipe penelitian Yuridis Empiris, Sifat penelitian deskriptif
analisis, Landasan teori mengacu pada KUHP, UU No. 44 Tahun 2008 dan UU No. 19
Tahun 2016. Kesimpulannya menurut penulis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku
tindak pidana cyberporn belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku karena penegak hukum kurang cermat dan teliti dalam menerapkan sanksi pidana
terhadap pelaku tindak pidana cyberporn dan pertimbangan hakim seyogyanya perlu
lebih cermat dan teliti dalam melakukan pertimbangan -pertimbangan untuk menjatuhkan
sanksi pidana dengan memperhatikan Pasal 8 ayat (2) UU RI No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman dan juga Panca Dharma Hakim pada Keputusan Bersama Ketua
Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No: 047/KMA/SKB/IV/2009
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, kemudian sarannya sebaiknya penegak
hukum lebih cermat dan teliti dalam menerapkan saksi pidana dengan memperhatikan
beberapa aturan hukum lainnya dan pertimbangan hakim seyogyanya perlu lebih
memperhatikan Pasal 8 ayat (2) UU RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman dan juga Panca Dharma Hakim pada Keputusan Bersama Ketua Mahkamah
Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No: 047/KMA/SKB/IV/2009 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Feby Aulia Zesica 1602010169 |
Pengarang |
Feby Aulia Zesica - Personal Name Tina Asmarawati - Personal Name Raendhi Rahmadi - Personal Name Dian Yulviani - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2016902 FEB a |
Subyek |
Media Sosial Cyberporn
|
Klasifikasi |
HK2016902 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xi + 95 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Tina Asmarawati 0411045401 / Pembimbing 2 :Raendhi Rahmadi 0405018902 / Penguji 1 : Tina Asmarawati 0411045401/ Penguji 2 : Raendhi Rahmadi 0405018902 / Penguji 3 : Dian Yulviani 0422068301 |