Analisis yuridis penyelesaian kasus pengalihan/ over kredit kepemilikan rumah (KPR) yang dibuat dengan perjanjian dibawah tangan (studi kasus No. 397/ Pdt.G/ 2018/PN. TNG)
Perjanjian dari KPR merupakan upaya untuk memberikan kemudahan kepada warga atau
masyarakat terkait hak atas kepemilikan rumah, namun terdapat permasalahan terkait hukum akibat
dari warga atau masyarakat untuk menghindari wanprestasi akibat dari perjanjian KPR yang sudah
dilakukan dengan pihak bank, cara yang dilakukan warga atau masyarakat untuk menghindari
wanprestasi tersebut yaitu dengan melakukan penjualan kepemilikan rumah yang didapatkan
melalui perjanjian KPR dengan bank kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak bank atau
dilakukan secara dibawah tangan tanpa melibatkan pihak yang berwenang, permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana proses pengalihan/over Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang
dibuat dengan perjanjian dibawah tangan berdasarkan putusan Nomor 397/Pdt.G/2018/PN.Tng dan
resiko yang di derita oleh si penerima over kredit apabila penjual melakukan wanprestasi terhadap
bank sehingga terjadinya sengketa hukum dan upaya penyelesaiannya. Adapun metode
penelitiannya menggunakan yuridis normatif, dan sifat penelitiannya yaitu deskriptif analisis
sehingga data yang diperoleh dianalisis secara Kualitatif, landasan hukum nya mengacu kepada
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-undang No.4 tahun 1996
tentangHak Tanggungan, dan Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang Perbankan. Adapun
kesimpulannya yaitu Perjanjian dibawah tangan akan menyulitkan pihak penerima over kredit
dikemudian hari apalagi jika pemilik sudah tidak diketahui keberadaanya, sehingga bagi pihak bank
tidak dapat diakui sebagai jual beli jika sudah melunasi angsurannya tetap tidak dapat mengambil
sertifikatnya, Proses alih debitur pada KPR-BTN merupakan suatu tindakan hukum novasi, yaitu
suatu proses pergantian perjanjian lama oleh suatu perjanjian baru, yang menyebabkan perjanjian
lama hapus, sehingga yang berlaku selanjutnya adalah perjanjian baru dengan perubahan terhadap
syarat dan kondisinya. Adapun saran nya yaitu Untuk menghindari timbulnya permasalahan
dikemudian hari maka masyarakat yang ingin melakukan jual beli rumah dan tanah KPR yang
masih dalam masa kredit, dapat melakukannya setelah mendapatkan persetujuan dari pihak bank
selaku kreditur, Terhadap Perjanjian Kredit, lebih baik dilakukan dengan Akta Notaris, karena
kekuatan pembuktian akta notaris adalah pembuktian yang sempurna dan lebih memberikan
jaminan terhadap para pihak yang membuatnya
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Lulu Luqia 1602010048 |
Pengarang |
Lulu Luqia - Personal Name Hasan ,Hamid Safri - Personal Name Ahmad Fajar Herlani - Personal Name Retno Susilowati - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2004802 LUL a |
Subyek |
Rumah KPR
|
Klasifikasi |
HK2004802 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xii+ 107 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1: Hasan Hamid Safri 0317126203/ Pembimbing 2: Ahmad Fajar Herlani 0427048701 / Penguji 1: Ahmad Fajar Herlani 06095703/ Penguji 2: Retno Susilowati 06095703 |