Analisis yuridis menegnai putusan hakim dan faktor-faktor terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh lansia (nomor puttusan:304/Pid.B/2018/PN Sgi)
Tindak Pidana Penipuan adalah suatu perbuatan dimana seseorang melakukan suatu
kebohongan untuk kepentingan dan keuntungan diri sendiri yang dilakukan dengan
berbagai cara sehingga dapat merugikan orang lain. Permasalahan dalam penelitian
ini adalah Faktor apakah yang melatarbelakangi terjadinya Tindak Pidana Penipuan
yang dilakukan oleh lansia berdasarkan Putusan Nomor 304/Pid.B/2018/PN Sgi dan
Apakah putusan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap Tindak Pidana
Penipuan yang dilakukan oleh lansia berdasarkan Putusan Nomor 304/Pid.B/2018/PN
Sgi sudah memenuhi unsur keadilan. Adapun metode tipe penelitian dengan
pendekatan yuridis-normatif, sifat penelitian ialah deskriptif analisis, menggunakan
sumber data primer dan sekunder. Landasan hukumnya mengacu kepada UndangUndang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut
Usia, Pasal 197 huruf f KUHAP, Pasal 378 KUHP Tentang Perbuatan Curang.
Adapun kesimpulan adalah 1. Bahwa faktor yang melatarbelakangi terjadinya
penipuan tersebut dikarenakan faktor masalah psikososial yang dialami para lanjut
usia. Dimana terdapat perubahan-perubahan dalam kehidupan yang pastinya dapat
mempengaruhi perubahan sikap yang dialami lanjut usia 2. Pertimbangan hakim
dalam memutus perkara menimbang berdasarkan alat bukti berupa 2 (dua) kwitansi
yang telah terbukti memenuhi unsur melakukan penipuan dalam hal ini belum
memberikan efek jera bagi pelaku yang dimana dijatuhkan pidana penjara selama 6
(enam) bulan yang dimana dalam pasal 378 KUHP hukumannya maksimal adalah 4
(empat) tahun. Saran Penulis dalam hal ini ialah 1. Keluarga memiliki peran penting
dalam menjaga kesehatan lanjut usia baik keadaan fisik, sosial, maupun spiritual.
Terutama memberikan pengertian-pengertian positif terkait masa pensiunan agar
terdakwa dapat lebih siap dalam menghadapi masa pensiun dan masa lanjut usia. 2.
Hakim harus menimbang kembali apakah putusan hakim tersebut sudah memenuhi
unsur keadilan bagi kedua belah pihak. Sebaiknya penerapan hukuman oleh hakim
harus seadil-adilnya dan memberikan efek jera terhadap terdakwa. Jika dilihat dari
latar belakang pekerjaan terdakwa yang dapat dikatakan terdakwa tersebut merupakan
orang yang mengerti akan hukum
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Listania Febriana 1602010031 |
Pengarang |
Listania Febriana - Personal Name Siti Humulhaer - Personal Name Beggy Tamara - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2003102 LIS a |
Subyek |
penipuan Lansia
|
Klasifikasi |
HK2003102 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xiii+ 96 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1: Siti Humulhaer 0407058202/ Pembimbing 2: Beggy Tamara 410530224/ Penguji 1: Siti Humulhaer 0407058202/ Penguji 2: Beggy Tamara 0431088505 |