Analisis yuridis putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada tindak pidana penggelapan dan pelaksanaan rehabilitasi (studi kasus nomor:415/Pid. B/2018/PN.Sby Jo 1210 K/Pid/2018)
Ruang lingkup suatu perkara pidana tergantung pada surat dakwaan yang dibuat oleh
Penuntut Umum / Jaksa. Surat dakwaan sangat diperlukan karena dalam surat
dakwaan berisi tentang unsur-unsur pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, tapi masih
bersifat sementara karena belum dibuktikan. Pembuktian dalam tindak pidana sangat
penting karena melalui pembuktian nasib Terdakwa dapat ditentukan. Pada kasus
yang saat ini diteliti oleh penulis dalam suatu perkara tindak pidana penggelapan pada
putusan nomor: 415/Pid.B/2018/PN.Sby Jo 1210 K/Pid/2018 Terdakwa didakwakan
oleh Penuntut Umum / Jaksa dengan bentuk dakwaan alternatif yaitu pada Pasal 372
KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun dalam
perkara tersebut Hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum
kepada Terdakwa dan pada tingkat kasasi, alasan Pemohon yaitu Penuntut Umum
ditolak oleh Hakim dengan pertimbangan bahwa Majelis Hakim telah tepat dalam
menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum kepada para Terdakwa karena
Hakim melihat adanya suatu sengketa perdata dimana hal tersebut tidak dapat
disidangkan dalam hukum acara pidana. Berdasarkan uraian tersebut Penulis
melakukan penelitian permasalahan mengenai putusan Hakim yang menyatakan
terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum sudahkah sesuai dengan fakta yang ada di
dalam persidangan dan tata cara pelaksanaan rehabilitasi kepada Terdakwa. Metode
penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu bersumber dari putusan pengadilan
dengan landasan teori yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946, dan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor:
SE-004/J.A/11/199. Dalam penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa Hakim dalam
menajtuhkan putusan lepas kepada Terdakwa sudah sesuai dengan fakta yang
terungkap di dalam persidangan. Hakim dalam menjatuhkan setiap putusannya harus
mempertimbangkan semua yang ada di dalam persidangan, Sehingga Undang-undang
yang dihadapinya haruslah memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang
berperkara
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Krisna Purnama 1602010093 |
Pengarang |
Krisna Purnama - Personal Name Sumardi - Personal Name Dadi Waluyo - Personal Name Ahmad Fajar Herlani - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2009302 KRI a |
Subyek |
Penggelapan
|
Klasifikasi |
HK2009302 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xii+ 100 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1: Sumardi 0430016201/ Pembimbing 2: Dadi Waluyo 8862760018/ Penguji 1: Dadi Waluyo 8862760018/ Penguji 2: Ahmad Fajar Herlani 0427048701 |