Analisis Yuridis dampak pemalsuan merek air mineral gallon terhadap konsumen di Perumahan Garden City Kota Tangerang (Studi Kasus Nomor :2520/Pid.Sus/2018/PN.TNG
Pesatnya perkembangan IPTEK sangat berpengaruh kepada perkembangan dunia
bisnis saat ini, sehingga perlu adanya aturan untuk menghindari persaingan usaha,
salah satunya adalah keberadaan merek yang merupakan salah satu wujud karya
Intelektual. Merek (brand) adalah suatu tanda atau simbol yang terdiri dari nama,
istilah, gambar, logo, lambang, desain atau kombinasi dari semua itu yang ditujukan
untuk mengidentifikasi, mendefinisi atau memberikan identitas kepada suatu barang
dan/atau jasa untuk membedakannya dari pesaing. Permasalahan dalam penelitian ini
adalah Bagaimanakah akibat/dampak Pemalsuan Merek Air Mineral Gallon terhadap
Konsumen dan Apakah Sanksi yang diberikan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor
2520/Pid.Sus/2018/PN. Tng Tahun 2019 terhadap Pemalsuan Merek Air Mineral
Galon 2 Tang terhadap Konsumen memenuhi unsur keadilan. Adapun tipe
penelitiannya bersifat yuridis normatif, sifatnya bersifat deskriptif analisis dan data
yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Serta, landasan hukumnya mengacu
kepada Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek, Pasal 1
Ayat (1), Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi
Geografis, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 1
Ayat (3) Undang-Undang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
atau disebut LPKSM. Adapun hasil kesimpulannya adalah membawa dampak yang
ditimbulkan yaitu berakibat bagi perkembangan ekonomi bisnis pada bidang merek
bisa menjadi fatal sehingga, para pihak dan konsumen tidak akan percaya kembali
terhadap merek yang sudah dipalsukan. Sehingga, dampak kerugian yang
ditimbulkan dari akibat pemalsuan merek terhadap pemilik merek yaitu citra dari
sebuah merek menjadi pudar dan hilang dimakan zaman maupun konsumen yaitu
dapat membahayakan kesehatan dan keamanaan konsumsi pihak konsumen selaku
pangsa pasar atas barang dan/atau jasa yang telah dihasilkan. Sanksi yang diberikan
dalam pemalsuan merek sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 Ayat (1) UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo Pasal 55
Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan sanksi untuk perlindungan
konsumen sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 62 Ayat (2) Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Renita Cahyani Putri 1602010094 |
Pengarang |
Renita Cahyani Putri - Personal Name Retno Susilowati - Personal Name Annie Myranika - Personal Name Raendhi Rahmadi - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2009402 REN a |
Subyek |
Pemalsuan Air Mineral Gallon
|
Klasifikasi |
HK2009402 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xi + 80 hlm,; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Retno Susilowati 06095703 / Pembimbing 2 : Annie Myranika 04280664403 / Penguji 1 : Retno Susilowati 06095703/ Penguji 2 : Annie Myranika 04280664403/ Penguji 3 : Raendhi Rahmadi 0405018902 |