Analisis yuridis penerapan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan hukum positif di Indonesia (studi kasus Nomor 118/Pid.B/2019/PN Tng)
Pencurian merupakan sifat melawan hukum yang sangat meresahkan masyarakat
seperti masalah yang tak ada habis-habisnya. Tindak pidana pencurian dalam bentuk
pokok seperti yang diatur Pasal 362 KUHP. Kejahatan pencurian lebih lanjut diatur
dalam pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan yaitu pencurian yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih, pencurian ternak, pencurian di waktu malam
hari, pencurian di waktu bencana, serta pencurian yang dilakukan dengan cara
merusak pagar, memotong atau memakai anak kunci palsu.Sehingga penulis tertarik
menulis penelitian dengan judul Analisis Yuridis Penerapan Hukum Terhadap Tindak
Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia
(Studi Kasus Nomor 118/Pid.B/2019/PN.Tng). Rumusan masalah dalam penelitian
ini, bagaimanakah penerapan Hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan
pemberatan berdasarkan hukum positif di Indonesia dan bagaimanakah pertimbangan
majelis hakim dalam menjatuhan sanksi pidana terhadap putusan nomor
118/Pid.B/2019/PN.Tng. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum
terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan hukum positif di
Indonesia dan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhan sanksi pidana terhadap
putusan nomor 118/Pid.B/2019/PN.Tng. Dalam melakukan penelitian ini, penulis
menggunakan metode penulisan yuridis nomatif, sifat penelitian deskriptif analisi,
dalam pengumpulan data penulis menggunakan data sekunder. Setelah melakukan
penelitian terhadap putusan ini didapatkan hasil kesimpulan dengan menggunakan
pola pikir deduktif bahwa dari buku-buku dan fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan bahwa terdakwa terbuksi secara sah dan melawan hukum bersalah
karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal
363 KUHP, namum putusan hakim lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut
umum serta jauh dari hukuman maksimal 7 tahun penjara, ditambah terdakwa dua
merupakan residivis yang seharusnya dapat dikenakan hukuman tambahan 1/3
(sepertiga) dari ancaman pidana maksimal dari tindak pidana yang dilakukan.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Ahmad Tarmiji 1602010050 |
Pengarang |
Ahmad Tarmiji - Personal Name Raendhi Rahmadi - Personal Name Tina Asmarawati - Personal Name Dadi Waluyo - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2005002 AHM a |
Subyek |
Pencurian
|
Klasifikasi |
HK2005002 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
viii + 75 hlm + 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Tina Asmarawti 0411045401 / Pembimbing 2 : Raendhi Rahmadi 0405018902 / Penguji 1 : Tina Asmarawati 0411045401 / Penguji 2 : Raendhi Rahmadi 0405018902 / Penguji 3 : Dadi Waluyo 0405018902 |