Analis yuridis terhadap gugatan eksekusi sita jaminan akibat wanprestasi atas perjanjian kerjasama antara PT. Lamindo Sakti dengan PT. Pakarti Tirtoagung ( studi kasus nomor : 808 PK/PDT/2018 )
Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya
sendiri dan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Manusia memerlukan bantuan orang
lain, dalam memenuhi kebutuhannya yaitu dengan mengadakan suatu perjanjian, baik
perjanjian antara individu dengan individu, individu dengan badan hukum, maupun
badan hukum dengan badan hukum lainnya. Dalam suatu perjanjian kerjasama tidak
dapat dilaksanakan oleh salah satu pihak saja. Perjanjian kerjasama diliputi dengan
penyerahan sebagian usaha milik penggugat (PT. Lamindo Sakti), sedangkan pihak
tergugat (PT. Pakarti Tirtoagung) yang melaksanakan operasional sebagian usaha
milik penggugat. Dimana pihak tergugat menyetujui untuk mengadakan kerjasama
tersebut dengan menjalankan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam perjanjian
kerjasama. Dalam pelaksanaannya salah satu pihak yang mengadakan perjanjian tidak
dapat melaksanakan kewajibannya karena adanya wanprestasi dan menimbulkan
adanya suatu sita jaminan terhadap barang yang diperjanjikan tersebut. Pokok
permasalahannya adalah bagaimanakah pengaturan eksekusi sita jaminan akibat dari
wanprestasi atas suatu perjanjian kerjasama dan bagaimana pertimbangan hakim
dalam memutus perkara. Penelitian ini dilakukan dengan Metode penelitian Yuridis
Normatif. Landasan teori mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338
KUHPerdata. Adapun kesimpulannya adalah 1. Pertimbangan Hakim dalam
mengambil keputusannya dinilI telah lalai dengan tidak memperhatikan dan
mempertimbangkan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian, sehingga putusan
tersebut merugikan pihak Penggugat, 2. Pelaksanaan eksekusi sita jaminan dalam
kasus tersebut tidak dilakukan, karena bukti-bukti untuk melakukan sita jaminan
tidak cukup. Adapun sarannya adalah 1. Seyogyanya Hakim lebih teliti lagi dalam
menangani suatu kasus agar tidak salah dalam mengambil keputusan sehingga tidak
merugikan salah satu pihak, 2. Apabila diharuskan adanya suatu sita jaminan, maka
diharapkan bukti-bukti untuk melakukan sita jaminan tersebut cukup bukti
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Salma Haidar Agusta 1602010008 |
Pengarang |
Salma Haidar Agusta - Personal Name Adi Supanto - Personal Name Lily Kalyana - Personal Name Sukhebi Moefa - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2000802 SAL a |
Subyek |
Wanprestasi Kerjasama
|
Klasifikasi |
HK2000802 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xiii + 95 hlm, ; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Adi Supanto 410530059 / Pembimbing 2 : Lily Kalyana 0423107901 / Penguji 1 : Adi Supanto 410530059 / Penguji 2 : Llily Kalyana 0423107901 / Penguji 3 : H. Sukhebi Mofea 0415046403 |