Analisis yuridis atas gugatan sita jaminan dalam perjanjian kredit akibat wanprestasi di Bank Perkreditan Rakyat Bina dana Swadaya (Studi Kasus Putusan Nomor:360/Pdt.G/2018/PN.TNG)
Perkreditan yang dilakukan oleh bank kepada masyarakat melalui suatu perjanjian
kredit antara pemberi dengan penerima sehingga terjadi hubungan hukum. Suatu hal
yang sering terjadi dalam perjanjian kredit adalah cidera janji (wanprestasi), untuk itu
diperlukan adanya suatu jaminan untuk kepastian hukum dapat melunasi hutang
piutang si debitur dengan melakukan sita jaminan. Adapun Permasalahan dalam
penelitian ini adalah Bagaimanakah pertimbangan hakim dari pelaksanaan sita
jaminan dalam gugatan perkara wanprestasi atas perjanjian kreditdan Apakah akibat
hukum dalam gugatan perkara wanprestasi atas perjanjian kredit dalam Putusan
Nomor 360/Pdt.G/2018/PN.Tng.Penelitian ini merupakan tipe penelitian yurisdis
normatif, sifatnya deskriptif analitis sehingga data yang diperoleh di analisis secara
kualitatif, serta landasan Hukumnya mengacu kepada KUHPerdata, HIR, R.Bg, dan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, UU No. 48 Tahun 2009
Tentang Kekusaan Kehakiman.Hasil dari penelitian ini yaitu hakim
mempertimbangkan eksepsi tergugat bahwa Pengadilan Negeri Tangerang tidak
berwenang secara relatif untuk mengadili atas hal yang berkenaan dengan perjanjian
kredit No. 012/BDS-PK/PRK/IX/2016. Adapun kesimpulan tersebut, yaitu yang
menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah mengenai suatu pokok perkaranya
perjanjian kredit ini dibuat dan telah memiliki hukum tetap yang wilayahnya di
jakarta selatan dan akibat hukum dari gugatan tidak dapat diterima tidak memiliki
hukum tetap dan hakim tidak mempertangungjawabkan hukumnya. Adapun saran
tersebut, yaitu pertimbangan Majelis Hakim seharusnya mengabulkan gugatan
penggugat yang menuntut pelaksanaan eksekusi jaminan kredit agar hutang-piutang
tergugat dapat melunasinya dan akibat hukum dari gugatan sita jaminan penggugat
dikabulkan maka untuk pelaksanaan atau eksekusi sita jaminan telah memiliki hukum
yang tetap
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Ratna Rantika 1602010101 |
Pengarang |
Ratna Rantika - Personal Name Sukhebi Mofea - Personal Name Annie Myranika - Personal Name Harmen - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2010102 RAT a |
Subyek |
Kredit Sita
|
Klasifikasi |
HK2010102 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xii + 79 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Sukhebi Mofea 0415046403 / Pembimbing 2 :Harmen 8825760018 / Penguji 1 : Sukhebi Mofea 0415046403/ Penguji 2 : Harmen 8825760018/ Penguji 3 : Annie Myranika 042806640 |