Detail Cantuman

Analisis yuridis terhadap pentingnya pencatatan akta kematian dan akibat hukum menurut undang- undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan (studi kasus putusan nomor: 24/Pdt.P/2018/PN.Bgr)

Analisis yuridis terhadap pentingnya pencatatan akta kematian dan akibat hukum menurut undang- undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan (studi kasus putusan nomor: 24/Pdt.P/2018/PN.Bgr)


Pencatatan akta kematian dapat dilakukan berdasarkan laporan dari pihak keluarga
terhadap anggota keluarga yang meninggal dunia kepada RT setempat kemudian
diproses ke instansi pelaksana paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal kematian.
apabila pencatatan akta kematian terlambat maka dapat dilakukan oleh pejabat
pencatatan sipil setelah adanya penetapan pengadilan. Seperi dalam perkara ini
seorang anak yang meminta permohonan kepada pengadilan kota bogor karena baru
mendaftarkan kematian ibunya setelah 38 Tahun lamanya. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah Bagaimana pertimbangan hakim terhadap penetapan perkara
putusan nomor : 24/Pdt.P/2018/PN.Bgr dan Bagaimana akibat hukum terhadap
kematian yang telat didaftarkan dalam perkara putusan nomor :
24/Pdt.P/2018/PN.Bgr. Adapun tipe penelitiannya Yuridis Normatif, sifat penelitian
Deskriptif Analisis. Landasan hukum mengacu pada Pasal 44 ayat 1 UU No 24 Tahun
2013 Tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 1 angka 1 PerPres Nomor 96 Tahun
2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan
Sipil, Pasal 30 ayat 1 PerDa Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan
Kedua PerDa Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan
Administrasi Negara, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt). Adapun
kesimpulannya adalah 1. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara permohonan
tersebut tidak memperhatikan pasal 44 ayat (1) UU No 24 Tahun 2013 Tentang
Administrasi Kependudukan dan PerDa Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelengga
Administrasi Kependudukan 2. Akibat hukum dari kasus ini adalah tidak adanya
sanksi bagi para pihak pemohon yang telat mendaftarkan akta kematian sejak 38
Tahun lamanya yang mengakibatkan seseorang mengabaikan pendaftaran akta
kematian apabila tidak ada kepentingan. Adapun sarannya adalah 1. Majelis Hakim
sebaiknya lebih bijak lagi dalam memutus perkara tersebut, dan memerhatikan pasal
77 ayat 1 PerDa No. 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggara Administrasi
Kependudukan, 2. Sebaiknya pada Perda Bogor lebih di tegaskan lagi tentang
diberlakukannya sanksi terhadap para pelaku yang telat mendaftarkan akta kematian
sehingga dengan begitu keterlambatan dalam mengurus akta kematian dapat
diminimalisir


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab Irnah Herawatih 1602010027
Pengarang Irnah Herawatih - Personal Name
Harmen - Personal Name
Retno Susilowati - Personal Name
Annie Myranika - Personal Name
Edisi Publish
No. Panggil REF HK2002702 IRN a
Subyek Akta Kematian
Klasifikasi HK2002702
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum / Ilmu Hukum
Tahun Terbit 2020
Tempat Terbit TANGERANG
Deskripsi Fisik xii+ 82 hlm.; 30 cm
Info Detil Spesifik Pembimbing 1: Harmen 8825760018/ Pembimbing 2: Retno Susilowati 06095703/ Penguji 1: Retno Susilowati 06095703/ Penguji 2: Annie Myranika 0428066403

  Tags :
Akta Kematian

 



Homepage Info

Selamat datang di
REPOSITORY UNIS Online Public Access Catalog (OPAC).
Gunakan OPAC untuk mencari koleksi pada Repository UNIS.

Media Sosial / Kanal

Instagram REPOSITORY UNIS Official

Address

Perpustakaan UNIS
Jln Syekh Yusuf No.10, RT.001/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Tangerang,
Banten 15118



E: library@unis.ac.id