Analisis yuridis terhadap tindak pidana pencurian dan penipuan berdasarkan pasal 362 dan Pasal 378 KUHP (Studi Kasus Putusan no :1173/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr.)
Tindak pidana adalah kelakuan manusia yang dalam undang-undang, melawan
hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan.orang yang melakukan
perbuatan pidana akan mempertanggungjawabkan perbuatan dengan pidana apabila
ia mempunyai kesalahan, seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu
melakukan perbuatan dilihat dari segi masyarakat menunjukan pandangan normatif
mengenai kesalahan yang dilakukan. Tindak pidana pencurian pertama yang diatur
dalam KUHP di dalam Buku II KUHP adalah tindak pidana dalam bentuk pokokpokok yang memuat semua unsur dari tindak pidana pencurian (Pasal 362 s/d Pasal
367, pencurian biasa (Pasa 362), pencurian dengan pemberatan atau pencurian
dengan kualifikasi (pasal 363), pencurian ringan (Pasal 364), pencurian dengan
pemberatan (Pasal 365), pencurian dalam keluarga (Pasal 367) rumusan-rumusan
tersebut jenis-jenis tindak pidana pencurian di atas yang dinamakan tindak pidana
pencurian dalam bentuk pokok adalah tindak pidana pencurian biasa (Pasal 362
KUHP), yakni menyatakan bahwa barang siapa mengambil barang sesuatu, yang
seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki
secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling
lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, Sehubung
dengan hal itu, maka penulis tertarik melakukan penelitian tindak pidana pencurian
dan penipuan berdasarkan Pasal 362 dan Pasal 378 KUHP tentang pencurian dan
penipuan. Permasalahan penulis teliti faktor-faktor yang melatar belakangi tindak
pidana pencurian dan penipuan dan pertimbangan hakim dalam mejatuhkan
hukuman terhadap tindak pidana pencurian dan penipuan. Tujuan dari penelitian ini
adalah Untuk mengetahui Bagaimanakah faktor-faktor yang melatar belakangi tindak
pidana pencurian yang disertai dengan penipuan dan pertimbangan hakim dalam
mejatuhkan hukuman terhadap tindak pidana pencurian yang disertai dengan
penipuan. Metode yang dipakai adalah tipe yuridis normatif sifatnya deskriptif
analisis, sehingga dari data primer dan data sekunder dianalisis secara kualitatif guna
memperoleh jawaban yang dapat di pertanggung jawabakan secara ilmiah.
Kesimpulan Penulis menyimpulkan Faktor intern adalah dorongan yang terjadi dari
dirinya sendiri seperti ia yang sering bermain judi, faktor ekstern adalah faktor yang
tercipta dari luar dirinya seperti faktor ekonomi seperti ia yang mempunyai hutang,
menurut penulis seharusnya kasus tersebut diatas dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5
KUHP karena memenuhi unsur-unsur tindak pidananya.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Ramizan Nuha Negoro 1602010066 |
Pengarang |
Ramizan Nuha Negoro - Personal Name Sukhebi Mofea - Personal Name Sri Jaya Lesmana - Personal Name Beggy Tamara - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK206602 RAM a |
Subyek |
Pencurian penipuan
|
Klasifikasi |
HK206602 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
x + 75 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Sukhebi Mofea 0415046403 / Pembimbing 2 :Beggy Tamara 043108850 / Penguji 1 : Sukhebi Mofea 0415046403/ Penguji 2 : Beggy Tamara 043108850 / Penguji 3 : Sri Jaya Lesmana 0424097201 |