Analisis yuridis mengenai tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dilakukan oleh ibu kandungnya ditinjau dari UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak (studi kasus putusan nomor :44/Pid.B/2018/PN.Bta)
Anak merupakan tunas penerus bangsa yang harus dijaga dan dilindungi. Setiap anak
yang lahir seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari kedua orang
tuanya. Namun pada kenyataannya tidak sedikit dari orang tua yang tidak peduli
terhadap anak kandungnya sendiri. Banyak sekali kasus kekerasan dan pembunuhan
anak yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Tindak pidana kekerasan terhadap
anak yang menyebabkan kematian dilakukan oleh ibu kandungnya merupakan suatu
tindak pidana yang tidak berperikemanusiaan. Permasalahan dalam penelitian ini
adalah apakah yang menyebabkan ibu kandung melakukan tindak pidana kekerasan
terhadap anak baru lahir yang menyebabkan kematian berdasarkan putusan nomor:
44/pid.B/2018/PN.Bta dan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku
tindak pidana kekerasan terhadap anak baru lahir yang menyebabkan kematian
berdasarkan putusan nomor 44/pid.B/2018/PN.Bta. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui alasan seorang ibu melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak
baru lahir yang menyebabkan kematian berdasarkan putusan nomor
44/pid.B/2018/PN.Bta dan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap
pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak baru lahir yang menyebabkan kematian
berdasarkan putusan nomor 44/pid.B/2018/PN.Bta. Tipe penelitian yuridis empiris,
sifat penelitian deskriptif analisis. Adapun hasil kesimpulan penulis ialah penyebab
ibu kandung melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak baru lahir yang
menyebabkan kematian karena faktor rasa malu karena mengandung dan melahirkan
bayi diluar pernikahan dan rasa kesal terhadap ayah biologis korban yang tidak mau
bertanggung jawab dan penerapan sanksi terhadap ibu kandung bayi tersebut sudah
sesuai dengan unsur-unsur yang ada dalam pasal 80 ayat 3 dan 4 jo pasal 76C
Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Adapun sarannya
harus adanya sex education, harus adanya hubungan yang lebih erat dengan keluarga
untuk saling mengingatkan akan hal baik dan hal buruk, harus adanya kesadaran dari
diri masyarakat untuk berfikir terlebih dahulu sebelum bertindak.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Irma Rahmayanti 1602010068 |
Pengarang |
Sri Jaya Lesmana - Personal Name Irma Rahmayanti - Personal Name Djuju Sukardja Permana - Personal Name Rommy Pratama - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2006802 IRM a |
Subyek |
Anak Kekerasan Ibu
|
Klasifikasi |
HK2006802 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xiii+ 82 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1: Djuju Sukardja Permana 41053013/ Pembimbing 2: Rommy Pratama 410530264/ Penguji 1: Rommy Pratama 410530264/ Penguji 2: Sri Jaya Lesmana 0424097201 |