Analisis yuridis terhadap pemberian nafkah dan hak asuh anak akibat perceraian menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan (studi kasus putusan nomor: 966/Pdt.G/2019/PA.Bpp)
Pemberian nafkah dan hak asuh anak akibat terjadi perceraian pada dasarnya sudah
menjadi tanggung jawab kedua orangtuanya. Namun tanggung jawab pemeliharaan anak
menjadi beban yang harus di penuhi ayahnya, namun pembebanan ayah yaitu untuk
memberikan pendidikan dan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok anak sampai
anak tersebut telah dewasa. Dan harus memperhatikan syarat-syarat hadhanah serta syaratsyarat wajib nafkah terhadap anak. Seperti dalam kasus ini setelah terjadinya perceraian
antara penggugat dengan tergugat bahwa penggugat mengajukan gugatan mengenai
Penguasaan atas anak dikarenakan anak tersebut berada dibawah pemeliharaan penggugat
maka penggugat minta agar tergugat memberikan nafkah anak kepada anak tersebut.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam
memutus perkara pemberian nafkah dan hak asuh anak akibat perceraian dalam putusan
Nomor 966/Pdt.G/2019/PA.Bpp dan Apakah akibat hukum dari putusan pemberian nafkah
dan hak asuh anak akibat perceraian berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
Adapun Tipe Penelitian ini merupakan tipe penelitian Yuridis Normatif, Sifat penelitian
Deskriptif Analisis, Sehingga sumber data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.
Landasan teorinya mengacu pada Pasal 41 huruf (a) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan, Pasal 105 huruf (a) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
Tentang Peradilan Agama. Adapun kesimpulannya adalah 1. Pertimbangan hakim dalam
mengambil keputusannya mengenai nafkah anak sudah sesuai dan tepat yakni Pasal 105
huruf (c) Kompilasi Hukum Islam, namun putusan hakim dalam memutus perkara ini
dinilai penulis tidak tepat karena ada alasan tegugatyang tidak mendasar atas biaya untuk
keperluan anak sampai anak tersebut dewasa2. Akibat hukum dari kasus ini adalah dalam
pemberian nafkah anak atas kemampuan tergugat tersebut tidak sesuai apa yang ditetapkan
dari penggugat dan hal ini menyangkut terhadap anak. Adapun sarannya adalah 1. Majelis
hakim dalam memutus perkara memperhatikan biaya nafkah untuk anak, karena yang
sudah ditetapkan oleh hakim tersebut tidak akan mencukupi untuk kebutuhan pokok anak
sampai anak tersebut dewasa. 2. Untuk pasangan suami istri dalam melakukan perceraian,
sebaiknya diperlukan kesepakatan atas nafkah anak karena nafkah anak sangat penting
dalam kewajiban sebagai orang tua.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Indhah Aulia 1602010036 |
Pengarang |
Annie Myranika - Personal Name Indhah Aulia - Personal Name Harmen - Personal Name Retno Susilowati - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2003602 IND a |
Subyek |
Perceraian Nafkah Hak Asuh
|
Klasifikasi |
HK2003602 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xii+ 94 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1: Harmen 8825760018/ Pembimbing 2: Retno Susilowati 06095703/ Penguji 1: Retno Susilowati 06095703/ Penguji 2: Annie Myranika 0428066403 |