Analisis yuridis terhadap kasus tindak pidana penganiayaan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya di Kalimantan Selatan (studi kasus putusan No. 195/Pid.Sus/2019/PN Pli
Tindak Pidana Penganiayaan Fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya bisa
terjadi karena adanya faktor kurangnya komunikasi yang terjalin antar keluarga
khususnya suami dan istri yang mengakibatkan suami menganiaya istri nya dengan
masalah perekonomian. Permasalahan dalam Penelitian ini adalah bagaimanakah
penerapan Hukum terhadap kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan suami
terhadap istri nya apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan apakah yang
menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Sanksi Pidana terhadap pelaku
Tindak Pidana Penganiayaan Fisik yang dilakukan oleh suami kepada istrinya. Adapun
tujuan tujuan dan kegunaan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apakah yang
menyebabkan adanya penganiayaan fisik yang di lakukan suami terhadap istri nya di
lingkungan rumah tangga serta penerapan sanksi pidana apakah sudah sesuai atau
belum. Penelitin ini tipenya Normatif yaitu sebuah penelitian yang dilakukan melalui
penelitian kepustakaan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Landasan
teori/hukumnya mengacu kepada pasal 1 ayat 1 dan ayat 4, pasal 5, pasal 6 UU No. 23
tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 1 ayat 1 KUHP, Pasal 28G UUD 1945, dan Pasal 2
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam kasus ini dasar pertimbangan yang di
gunakan oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa
adalah dasar hukum yang bersumber dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu Pasal 44 ayat (1). Majelis
Hakim sudah seharusnya dapat mempertimbangkan alat bukti yang dihadirkan dalam
persidangan yang disertai dengan keyakinan hakim itu sendiri dalam menjatuhkan
putusan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diajukan di
persidangan.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Iga Arshinta Azhar 1602010115 |
Pengarang |
Iga Arshinta Azhar - Personal Name Tina Asmarawati - Personal Name Raendhi Rahmadi - Personal Name Fitri - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2011502 IGA a |
Subyek |
Penganiayaan Istri Suami
|
Klasifikasi |
HK2011502 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xiii+ 75 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1: Tina Asmarawati 0411045401/ Pembimbing 2: Raendhi Rahmadi 0405018902/ Penguji 1: Raendhi Rahmadi 0405018902/ Penguji 2: Fitri 0405059301 |