Analisis yuridis terhadap dakwaan dan pembuktian unsur pasal yang di dakwakan pada tindak pidana penggelapan dalam jabatan(Studi kasus Nomor:1027/Pid.B/2015/PN.Mks Jo 531 K/PID/2017)
Surat dakwaan merupakan dasar hukum acara pidana karena berdasarkan surat
dakwaan tersebut proses pemeriksaan pada sidang pengadilan dilakukan dan surat
dakwaan merupakan batasan-batasan bagi Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana.
Kemudian proses pembuktian dari dakwaan yang dilimpahkan oleh Penuntut Umum
adalah proses terpenting di dalam pemeriksaan sidang pengadilan. Karena berdasarkan
proses pembuktian tersebut ditentukan nasib terdakwa yang melakukan tindak pidana
yang didakwakan. Berdasarkan pemaparan tersebut maka Penulis tertarik meneliti
sebuah putusan perkara pidana Nomor : 1027/Pid.B/2015/PN.Mks Jo 531 K/PID/2017
yang dimana para terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum yang menyatakan
bahwa para terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP. Dalam proses pembuktian, dakwaan yang dilimpahkan oleh Penuntut
Umum tidak terbukti dikarenakan salah satu unsur dari pasal tersebut tidak terpenuhi.
Hal ini mengakibatkan para terdakwa bebas dari dakwaan yang dilimpahkan oleh
Penuntut Umum. Pada proses kasasi, alasan pemohon kasasi yakni Penuntut Umum
ditolak dengan pertimbangan bahwa Majelis Hakim telah tepat dalam menjatuhkan
putusan bebas kepada para terdakwa. Berdasarkan hal tersebut Penulis meneliti
permasalahan mengenai kesesuaian dakwaan yang dilimpahkan dengan tindak pidana
yang dilakukan oleh para terdakwa dan pertimbangan Hakim terhadap pembuktian
unsur pasal yang didakwakan yang tidak diuraikan di dalam putusan. Metode
penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersumber dari suatu putusan perkara
pidana dengan landasan teori yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1946, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Surat Edaran Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor : SE-004/J.A/11/1993. Dalam penelitian ini diperoleh kesimpulan
bahwa dakwaan yang dilimpahkan oleh Penuntut Umum tidak sesuai dengan tindak
pidana yang dilakukan oleh para terdakwa dan pertimbangan terhadap pembuktian
unsur pasal yang didakwakan sudah sesuai dengan fakta persidangan yang ada. Dalam
penyusunan surat dakwaan Penuntut Umum diharapkan lebih teliti sehingga tidak ada
kekeliruan dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan dan sebaiknya pertimbangan
mengenai pembuktian unsur pada pasal yang didakwakan dapat dicantumkan secara
lengkap dan jelas pada suatu putusan.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Muhammad Mahriz 1602010109 |
Pengarang |
Muhammad Mahriz - Personal Name Sumardi - Personal Name Dadi Waluyo - Personal Name Ahmad Fajar Herlani - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2010902 MUH a |
Subyek |
Penggelapan Jabatan
|
Klasifikasi |
HK2010902 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xii + 78 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Sumardi 0430016201 / Pembimbing 2 :Dadi Waluyo 8862760018 / Penguji 1 : Sumardi 0430016201 / Penguji 2 : Dadi Waluyo 8862760018 / Penguji 3 : Ahmad Fajar Herlani 0427048701 |