Analisi Yuridis terhadap tindak pidana video porno melalui media elektronik Instagram (Studi kasus putusan nomor: 824/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel)
Tindak pidana video porno merupakan tindak pidana yang sering terjadi di kalangan
masyarakat. Penyebarannya menjadi faktor atau modus terjadinya tindak pidana
pornografi, membuat kerugian terhadap si korban baik moral, materiel maupun psikis
korban, dikarenakan penyebarannya yang cukup luas sangat mudah dan cepat untuk
di akses oleh umum, Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah
bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan dalam tidak Pidana Video
Porno melalui media Elektronik instagram Nomor 824/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel dan
apakah pertimbangan Hakim dalam putusan perkara No.824/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel.
Sudah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. tipe penelitian adalah Yuridis
Normatif, Sifat penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analisis, sehingga dari
data primer dan sekunder yang diperoleh kemudian dianalisa secara Kualitatif untuk
memperoleh jawaban yang dapat dipertanggug jawabkan secara ilmiah. Sehingga
landasan teori mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun
2008 tentang pornografi. Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor
19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik, dan pasal 29 Jo pasal 45B. Adapun
kesimpulannya yakni dalam rangka perlindungan bagi pihak yang dirugikan
mengakibatkan saksi atau korban merasa takut dan khawatir terhdap sanksi sosial
yang menyebar dilingkungan masyarakat. Dalam penaganan hal ini belum cukup
menangani dalam rangka perlindungan, Putusan hakim sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku mengingat dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE jo
pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni pidana penjara paling lama 6 tahun kurungan. Namun
Pidana yang dijatuhkan hakim adalah seperdua dari ancaman maksimum pidana
yakni hukuman 3 tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- apabila denda tersebut
tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurugan selama 3 bulan. Penulis
berpendapat bahwa hukuman yang diberikan hakim kepada terdakwa termasuk ringan
mengingat kerugian terhadap korban sangat besar. Sarannya faktor yang dijadikan
dasar putusan perlu dioptimalkan sebelum memutus suatu perkara agar tidak adanya
pihak yang merasa di rugikan.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Muhamad Saiful Arifin 1602010092 |
Pengarang |
Muhamad Saiful Arifin - Personal Name Djudju Sukardja - Personal Name Dian Yulvianti - Personal Name Djudju Sukardja Permana - Personal Name Sri Jaya Lesmana - Personal Name Dian Yulviani - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2009202 MUH a |
Subyek |
Video Instagram Porno
|
Klasifikasi |
HK2009202 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xii + 85 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 :Djudju Sukarja Permana 8884200016/ Pembimbing 2 :Dian Yulviani 0422068301 / Penguji 1 : Djudju Sukarja Permana 8884200016 / Penguji 2 : Dian Yulviani 0422068301 / Penguji 3 : Sri Jaya Lesmana 0424097201 |