Analisis yuridis atas gugatan tidak dapat diterima dalam perkara wanprestasi dalam perjanjian kredit kepemilikan rumah di Perumahan Royal Green Garden (studi kasus : Putusan No. 626/Pdt.G/2018/Pn.TNG)
Pada dasar nya setiap orang memerlukan tempat tinggal, namun, tidak semua setiap
orang memiliki biaya yang cukup untuk bisa memiliki tempat tinggal. Oleh
karenanya, bagi mereka yang tidak memiliki cukup dana untuk dapat membeli rumah
secara tunai, dapat memanfaatkan fasilitas kredit kepemilikan rumah yang telah
disediakan oleh layanan jasa perbankan yang tentunya telah bekerja sama dengan
developer perumahan. Adapun permasalahan yang diangkat adalah Bagaimanakah
pertimbangan Hakim dalam memutus gugatan yang tidak dapat diterima dalam
perkara wanprestasi dalam perjanjian kredit kepemilikan rumah diperumahan Royal
Green Garden berdasarkan putusan Nomor : 626/Pdt.G/2018/PN.Tng? dan
Bagaimanakah akibat hukum mengenai gugatan yang tidak dapat diterima dalam
perkara wanprestasi dalam perjanjian kredit kepemilikan rumah diperumahan Royal
Green Garden berdasarkan putusan Nomor : 626/Pdt.G/2018/PN.Tng? Metode
pendekatan penelitian ini digunakan adalah yuridis empiris, sifatnya deskriptif
analisis sehingga dari data primer dan sekunder dianalisa secara kualitatif untuk
memperoleh jawaban yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Landasan
teorinya mengacu pada pasal 1313, 1338, 1320, 1239, 1839 ayat (1), (2), (3), (4)
KUHperdata dan pasal 1 ayat (11) UU Nomor 10 tahun 1998 dan pasal 4 ayat (2), 14
ayat (1), (2), (3), 50 ayat (1) UU Nomor 48 tahun 2009 dan pasal 195 Rbg. Adapun
kesimpulannya adalah 1. Berdasarkan pertimbangan Hakim dari putusan Nomor :
626/Pdt.G/2018/PN.Tng yang mengakibatkan putusan tersebut tidak dapat diterima
karena adanya 2 (dua) kontruksi hukum dalam satu surat gugatan yang diajukan oleh
penggugat sehingga menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. 2. Akibat hukum
dari putusan Nomor : 626/Pdt.G/2018/PN. Tng bahwa dengan adanya gugatan yang
terbukti kabur (obscuur libel) maka dinyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima
sehingga didalam materi pokok perkara yang diajukan oleh penggugat maka tidak
perlu dipertimbangkan lebih lanjut menurut majelis hakim dan pihak penggugat yang
kalah dapat dihukum dengan membayar biaya perkara sesuai dengan amar putusan.
Dan sarannya yaitu 1. Bahwa sebaliknya penggugat harus lebih memperhatikan syarat
formil dalam menyusun surat gugatan. 2. Sebaliknya pihak penggugat sebelum
mengajukan gugatan seharusnya lebih konsisten terhadap penyusunan isi kontruksi
hukum sehingga tidak kesulitan dalam hal pembuktian di pengadilan, sehingga
gugatan penggugat bisa dikabulkan.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Adella Ramadhanty Pratiwi 1602010103 |
Pengarang |
Adella Ramadhanty Pratiwi - Personal Name Annie Myranika - Personal Name Siti Humulhaer - Personal Name Beggy Tamara - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2010302 ADE a |
Subyek |
Wanprestasi Rumah Perjanjanjian Kredit
|
Klasifikasi |
HK2010302 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xiii + 115 hlm, ;30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Annie Myranika 0428066403 / Pembimbing 2 : Siti Humulhaer 040708202 / Penguji 1 :Annie Myranika 0428066403 / Penguji 2 : Siti Humulhaer 040708202 / Penguji 3 : Beggy Tamara 0431088505 |