Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencurian dalam area dermaga 108 pelabuhan tanjung priok Jakarta Utara (studi kasus putusan pengadilan negeri Jakarta Utara nomor : 301/pid.b/Pn Jkt.Utr)
Kejahatan dimasyarakat dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan dalambentukyang beragam. Umumnya pelaku kejahatan karena didorong oleh pemenuhankebutuhan yang relatif sulit terpenuhi. Dampak yang dirasakan akibat tindakpidana kejahatan yang terjadi menuntut para penegak hukumdapat memberikansanksi hukum dan kebijakan yang tepat agar sesuai aturan hukumyang berlaku. Salah satu pencurian yang terjadi yaitu pencurian di Dermaga Tanjug PriokJakarta Utara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapandanpertimbangan hakim dalam memutuskan perkara nomor 30l/Pid.B/2021/PNJkt.Utr dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif dengan pendekatandeskriptif analisis. Sebagai data primer yaitu hasil wawancara, sedangkandatasekunder yaitu bahan-bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangandan bahan hukum sekunder yaitu sejumlah referensi yang relevan dan aktual. Metode pengumpulan data adalah studi pustaka dan wawancara/Interview. Hasil
yang didapatkan bahwa Penerapan putusan tuntutan hukum pada putusan Nomor
30l/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr terhadap dakwaan Penuntut Umummenurut peneliti
sudah tepat pertimbangan Hakim memutuskan putusan kasus nomor
30l/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidanganyang diperoleh dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu sama lain, keterangan Terdakwa, barang bukti, hakim menjatuhkan pidana terhadapterdakwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalamPasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan dakwaanyang dibuat oleh penuntut umum sudah tepat. Sehingga terdakwa harusmempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengembalikan barangbukti
kepada PT IPC Cabang Tanjung Priok, dibebani membayar biaya perkara sebesar
Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), serta pidana dengan pidana penjara selama 1(satu)
Tahun. Saran untuk ke depannya diharapkan dapat membahas tentang pencegahanterjadinya tindak pidana pencurian di sekitar dermaga yang ada di Indonesia
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Taufik Chahyadi 2007020023 |
Pengarang |
Taufik Chahyadi - Personal Name Pandri Zulfikar - Personal Name Edi Mulyadi - Personal Name Hasnah Aziz - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF MIH2202315 TAU p |
Subyek |
Pencurian
|
Klasifikasi |
MIH2202315 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Program Pascasarjana / Magister Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
x + 85 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Pandri Zulfikar 0403106903 / Pembimbing 2 : Edi Mulyadi 8852760018 / Penguji 1 : Hasnah Aziz / Penguji 2 : Edi Mulyadi / Penguji 3 : Pandri Zulfikar |