Asas keadilan terhadappekerja/buruh yang di phk dalam pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dikaitkan dengan tujuan negara kesejahteraan
Masalah ketenagakerjaan masih menjadi masalah yang cenderung tidak
terselesaikan hingga saat ini, walaupun sudah banyak upaya untuk mengatasinya,
yang salah satunya adalah tentang nilai pesangon ketika PHK. Tujuan penelitian
ini adalah mengetahui harmonisasi dan sinkronisasi pengaturan buruh yang di
PHK dalam hal pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan
penggantian hak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, apakah sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat, dan mengetahui
mewujudkan asas keadilan mengenai pemberian uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja dan penggantian hak dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah
yuridis normatif empiris dengan data primer dan sekunder. Hasil penelitian
memperlihatkan bahwa harmonisasi dan sinkronisasi pengaturan buruh yang di
PHK dalam hal pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan
penggantian hak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja tidak terjadi, karena ketentuan tentang pesangon dan lainnya diatur dalam
peraturan di bahwa undang-undang, serta tidak dilibatkannya partisipasi
masyarakat dalam pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja. Upaya mewujudkan
asas keadilan mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja
dan penggantian hak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja adalah dengan melakukan revisi terhadap Pasal 156 ayat (1) dan ayat (4)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dengan melibatkan partisipasi Serikat Pekerja
dan pengusaha. Selain daripada itu, perlu adanya pelatihan keterampilan kepada
pekerja-pekerja yang bekerja di sektor-sektor yang akan terkena pemutusan
hubungan kerja, sehingga ketika PHK terjadi, para pekerja akan menggunakan
uang pesangon dan lainnya untuk modal membuka usaha, bukan modal mencari
pekerjaan di perusahaan lain.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Saparudin 2007020014 |
Pengarang |
Saparudin - Personal Name Tina Asmarawati - Personal Name Pandri Zulfikar - Personal Name Hasnah Aziz - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF MIH2201415 SAP a |
Subyek |
Buruh Uang Pesangon Uang Penghargaan
|
Klasifikasi |
MIH2201415 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Program Pascasarjana / Magister Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
ix + 104 hlm, ;30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Tina Asmarawati 8832011019 / Pembimbing 2 : Pandri Zulfikar 0403106903 / Penguji 1 : Tina Asmarawati / Penguji 2 : Pandri Zulfikar / Penguji 3 : Hasnah Aziz |