Pertanggungjawaban tindak pidana pelaku pemalsuan surat akta autentik secara bersama-sama (studi kasus putusan pengadilan negeri Tangerang Nomor:1460/Pid.B/2021/PN Tng)
Salah satu tindak pidana yang telah melanggar hukum yaitu tindak pidanapemalsuan surat akte autentik karena pemalsuan suarat akte autentik merugikanorang lain karena tindak pidana pemalsuan suarat akte autentik adalah tindakankriminal. Ada dua tujuan yang hendak dicapai yaitu pertama pertanggungjawabantindak pidana pelaku pemalsuan surat akta autentik secara bersama-sama, keduapertimbangan putusan hukum dari Majelis Hakim terhadap pelaku tindak pidanapemalsuan surat akta autentik dalam Putusan Nomor: 1460/Pid.B/2021/PNTng, adapun tujuan penelitian ini yaitu, untuk mengetahui pertanggung jawaban tindakpidana pelaku pemalsuan surat akta autentik secara bersama-sama kedua unutkmengetahui pertimbangan putusan hukum dari Majelis Hakimterhadap pelakutindak pidana pemalsuan surat akta autentik dalam Putusan Nomor:
1460/Pid.B/2021/PN Tng, metode penelitian dalam penelitian ini menggunakanjenis penelitian Yuridis Normatif dan sifat penelitian Deskriptif Analitis danuntuk pengumpulan data-data digunakan penelitian kepustakaan dan penelitianlapangan. Analisis terhadap permasalahan dilakukan dengan metode Kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa aturan mengenai tindak pidana pemalsuansurat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat dalamBab XII BukuII dalam Pasal 263 s/d Pasal 276 KUHP, Pemalsuan Surat diklarifikasi menjadi
dua bagian yaitu pemalsuan surat umum atau standar dan pemalsuan surat khususatau lex spesialis. Namun secara keseluruhan yang menjadi inti dari semua bentuktindak pidana Pemalsuan Surat Akta Autentik yaitu membuat surat palsu, memalsukan surat dan memakai surat palsu atau surat yang dipalsu. Sedangkanpenerapan hukum pidana terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat sudah sesuai
dengan ketentuan Hukum Pidana Materil sebagaimana yang diatur dalamPasal
264 ayat (1) KUHP, serta penerapan ketentuan pidana terhadap pelaku pemalsuansurat akta autentik pada Putusan Nomor: 1460/Pid.B/2021/PNTng, yangdidasarkan pada fakta hukum baik melalui keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun barang bukti. Selain itu, juga didasarkan pada pertimbangan yuridis yaitudakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Hakim dalammemutus sebuahperkara tidak hanya mempertimbangkan sisi yuridis saja tetapi juga sisi
sosiologisnya
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Dwi Waskita Trisna Utama 2007020048 |
Pengarang |
Dwi Waskita Trisna Utama - Personal Name Hartanto - Personal Name Putri Hafidati - Personal Name Edi Mulyadi - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF MIH2204815 DWI p |
Subyek |
Akta
|
Klasifikasi |
MIH2204815 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Program Pascasarjana / Magister Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xi + 77 hlm, ;30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Hartanto 0318086802 / Pembimbing 2 : Putri Hafidati 0414048830/ Penguji 1 : Hartanto/ Penguji 2 : Putri Hafidati / Penguji 3 : Edi Mulyadi |