Tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum melakukan penipuan yang dilakukan secara berlanjut (studi kasus putusan pengadilan negeri Tangerang nomor : 1592/pid.b/2021/pn Tng)
Sehubungan dengan salah satu bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat
sekarang ini adalah tindak pidana penipuan. Tindak pidana penipuan merupakansalah satu tindak pidana terhadap harta benda tindak penipuan baik ituyangdilakukan oleh lebih dari satu orang maupun secara individu, ada tiga tujuanyanghendak dicapai yaitu, penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana dengansengaja dan melawan hukum melakukan penipuan yang dilakukan secaraberlanjut dalam Putsan Nomor: 1592/Pid.B/2021/PN.Tng kedua pertimbanganputusan pidana dari Majelis Hakim terhadap tindak pidana dengan sengaja danmelawan hukum melakukan penipuan yang dilakukan secara berlanjut
dalam Putusan Nomor: 1592/Pid.B/2021/PN Tng, Adapun tujuan penelitianini
yaitu, untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana dengansengaja dan melawan hukum melakukan penipuan yang dilakukan secaraberlanjut dalam Putsan Nomor: 1592/Pid.B/2021/PN.Tng kedua pertimbanganputusan pidana dari Majelis Hakim terhadap tindak pidana dengan sengaja danmelawan hukum melakukan penipuan yang dilakukan secara berlanjut
dalam Putusan Nomor: 1592/Pid.B/2021/PN Tng, Metode penelitiannya yaitumenggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif dan sifat penelitian Deskriptif
Analitis dan untuk pengumpulan data-data digunakan penelitian kepustakaandanpenelitian lapangan. analisis terhadap permasalahan dilakukan dengan metodeKualitatif. Hasil penelitian menjelaskan pertama berdasarkan fakta-fakta yangterungkap dalam persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, yang diperkuat dengan alat bukti dan pertimbangan-pertimbangan lainnya makaterdakwa Samsodin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana“Penipuan Yang Dilakukan Secara Berlanjut sebagaiman dalamdakawaan alternatif yaiitu melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPdmenjatuhkan pidana terhadap terdakaawan Samsodin pidana penjara satu(1)
tahun delapan (8) bulan penjara dan Pertimbangan hukum putusan pidana dari
Majelis Hakim tindak pidana penipuan pada Putusan Nomor 1592/Pid.B/2021/PNTgn, telah dilakukan dengan sebaik-baiknya, hakim melakukan beberapapertimbangan dimana pertimbangan hakim sesuai dengan tuntutan Penuntut
Umum yaitu melalui pertimbangan secara yuridis dan pertimbangan secarasosiologis.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Taufik 2007020060 |
Pengarang |
Taufik - Personal Name Hasnah Aziz - Personal Name Dafyar Eliadi Hardian - Personal Name Hartanto - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF MIH2206015 TAU t |
Subyek |
penipuan Berlanjut
|
Klasifikasi |
MIH2206015 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Program Pascasarjana / Magister Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
ix + 78 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Hartanto 0318086802 / Pembimbing 2 : Dafyar Eliadi Hardian 0310116502 / Penguji 1 : Hasnah Aziz / Penguji 2 : Hartanto / Penguji 3 : Dafyar Eliadi Hardian |