Analisis perbuatan lalai yang dilakukan oleh pilot dalam kecelakaan pesawat terbang ditinjau dari hukum pidana
Kecelakaan pesawat terbang di Indonesia cukup sering terjadi. Beberapakali kecelakaan terjadi diduga akibat kelalaian dari Pilot in command pesawat
terbang. Sedangkan Indonesia memiliki peraturan yang mengatur tentang duniapenerbangan dan bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamananpenerbangan telah diatur dalam KUHP tentang tindak pidana yang berkaitandengan kecelakaan pesawat udara. Pemerintah telah merumuskan dan membuat
undang – undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dimana undang–undang tersebut menggantikan undang – undang Nomor 15 Tahun 1992 tentangPenerbangan. Permasalahannya apakah seorang Pilot in command dapat dipidanajika terbukti melakukan kelalaian. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskanpenerapan hukum terhadap pertanggung jawaban pidana terhadap seorang Pilot incommad atas terjadinya kecelakaan pesawat terbang. Dan juga menganalisabagaimana penetapan pilot bersalah dalam perkara 348/Pid.B/2008/PN.SLMNdan menganalisa bagaimana penetapan pilot tidak bersalah dalamperkaraNo.52/pidana/09/PTY. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif peraturanperundang – undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori – teori hukumdanpraktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan tindak pidanaPilot apabila melakukan kelalaian dalam menerbangkan pesawat terbang. Tahapanpenelitian ini dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu : Penelitian kepustakaandanPenelitian lapangan. Penarikan kesimpulan hasil penelitian dilakukan melalui
metode yuridis normative kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan, pertama, bahwa seorang pilot incommand atau Kapten penerbang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana atasterjadinya suatu kecelakaan pesawat udara, jelaslah bahwa seorang pilot incommand dapat dikenai sanksi pidana, tentunya sejauh syarat – syarat materil
yang ada dalam pasal tersebut terakomodir. Kedua, hasil analisis penetapanpilot
bersalah dalam perkara 348/Pid.B/2008/PN.SLMN menyatakan bahwa tidaksesuai dengan vonis yang ditetapkan. Ketiga, hasil analisis penetapan pilot tidakbersalah dalam perkara No.52/pidana/09/PTY sudah sesuai dengan ketetapanyangditetapkan oleh pengadilan.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Pradono suryo guritno 2007020027 |
Pengarang |
Pradono suryo guritno - Personal Name Edi Mulyadi - Personal Name Ruhiyat Taufik - Personal Name Hasnah Azis - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF MIH2202715 PRA a |
Subyek |
Pilot kecelakaan Pesawat
|
Klasifikasi |
MIH2202715 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Program Pascasarjana / Magister Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
ix + 93 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Hasnah azis 03280860004 / Pembimbing 2 :Ruhiyat taufik 0003025802 / Penguji 1 : Edi mulyadi / Penguji 2 : Hasnah azis / Penguji 3 : Ruhiyat taufik |