Pengembalian kerugian negara tidak menjadi penghapusan tindak pidana dalam perkara korupsi sebagaimanadiatur dalam pasal 4 undang-undang tipikor
Di Negara Indonesia, tindak pidana korupsi telah menjadi suatu hal yangbiasauntuk dilakukan. Bahkan korupsi di Indonesia dapat dikatakan telah ‘membudaya’ sejak dulu, baik sebelum maupun sesudah kemerdekaan, di era Orde Lama, OrdeBaru, bahkan berlanjut hingga era Reformasi. Korupsi, menurut Undang- UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkansebagai jenis tindak pidana yang sangat merugikan keuangan negara atauperekonomian negara serta menghambat pembangunan nasional. Ada tiga tujuanyang hendak dicapai yaitu dalam penelitian ini, yaitu, untuk mengetahui
pengaturan hukum dalam pengembalian kerugian negara tidak menjadi
penghapusan tindak pidana dalam perkara korupsi sebagaimana diatur dalamPasal 4 Undang-Undang Tipikor, untuk mengetahui kendala yang di hadapi dalammengembalikan keuangan negara hasil dari tindak pidana korupsi, untukmengetahui penerapan pembebanan uang pengganti dalam pengembalian kerugiannegara tidak menjadi penghapusan tindak pidana dalamperkara korupsi
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Tipikor. Metod penelitinini
menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan sifat penelitian deskriptif
analitis dan untuk pengumpulan data-data digunakan penelitian kepustakaandanpenelitian lapangan. analisis terhadap permasalahan dilakukan dengan metodekualitatif. Hasil penelitian menjelaskan pertama Hukum mengenai keberadaanPasal 4 UU TIPIKOR sebagai dasar penegakan hukum tindak pidana korupsi
merugikan keuangan negara adalah untuk menegaskan bahwa ketika kerugiankeuangan negara sudah beralih atau masuk ranah hukum pidana, pengembaliankerugian keuangan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelakutindak pidana korupsi merugikan keuangan negara, kendala dalampengembaliankeungan Negara di sebabakan oleh abuse of power, pengaturan hukumdalamPasal 4 UU TIPIKOR dalam praktek penegakan hukum tindak pidana korupsi
seringkali menimbulkan permasalahan, yaitu adanya pelanggaran/penyimpanganterhadap ketentuan Pasal 4 dalam praktek penegakan hukumtindak pidanakorupsi. Hal ini terlihat dari praktek penerbitan SP3 oleh penyidik terkait kasus- kasus dugaan korupsi.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Tri Maryono 2007020063 |
Pengarang |
Tri Maryono - Personal Name Hasnah Aziz - Personal Name Edi Mulyadi - Personal Name Pandri Zulfikar - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF MIH2206315 TRI p |
Subyek |
Pidana Korupsi
|
Klasifikasi |
MIH2206315 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Pogram pascasarjana / ilmu hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
86 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Hasnah Aziz 0328086004 / Pembimbing 2 :Edi Mulyadi40130297 / Penguji 1 : Hasnah Aziz / Penguji 2 : Edi Mulyadi / Penguji 3 : Pandri Zulfikar |