Analisis penerapan deelneming dalam tindak pidana pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih dikaitkan dengan asas pembuktian hukum pidana (studi kasus putusan pengadilan Tangerang nomor : 1756/pid.b/2021/pn Tng)
Sehubungan dengan salah satu bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat
sekarang ini adalah tindak pencurian disertai pemberatan. Tindak pidanapencurian disertai pemberatan merupakan salah satu tindak pidana terhadaphartabenda tindak penipuan baik itu yang dilakukan oleh lebih dari satu orang maupunsecara individu, ada tiga tujuan yang hendak dicapai yaitu, pertama apakahyangmempengaruhi seseorang melakukan tindak pidana pencurian secara bersama- sama (deelneming) kedua unsur pembuktian terhadap tindak pidana pencuriansecara bersama-sama berdasarkan putusan nomor 1756/Pid.B/2021/PNTng, ketiga bagaimana pertimbangan Hakim dalam memberikan sanksi terhadap pelakutindak pidana pencuiran yang dilakukan secara bersama-sama berdasrkan PutusanNomor: 1756/Pid.B/2021/PN Tng. Adapun tujuan penelitian ini yaitu, untukmengetahui apa yang mempengaruhi seseorang melakukan tindak pidanapencurian secara bersama-sama (deelneming) kedua untuk mengetahui unsur
pembuktian terhadap tindak pidana pencurian secara bersama-sama berdasarkanputusan nomor 1756/Pid.B/2021/PN Tng, ketiga untuk mengetahui pertimbanganHakim dalam memberikan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencuiranyangdilakukan secara bersama-sama berdasrkan Putusan Nomor: 1756/Pid.B/2021/PNTng., Metode penelitiannya yaitu menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif
dan sifat penelitian Deskriptif Analitis dan untuk pengumpulan data-datadigunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. analisis terhadappermasalahan dilakukan dengan metode Kualitatif. kesimpulan menjelaskanpertama penerapan Deelneming dalam tindak pidana pencurian yang dilakukan2(dua) orang atau lebih dalam hukum positif Secara luas Konsep tentang turut serta(made plegen) tidak mensyaratkan bahwa perbuatan pelaku peserta harus samadengan seorang pelaku (pleger), perbuatan pelaku peserta tidak perlu memenuhi
semua rumusan tindak pidana yang dirumuskan oleh undang-undang, asalkankesengajaannya (opzet) sama dengan kesengajaan dari pelaku pelaksana dalampenerapan kasus ini terdakawa didakwa Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5ayat
KUHP, Hakim melakukan beberapa pertimbangan dimana pertimbangan Hakimsesuai dengan tuntutan Penuntut Umum yaitu melalui pertimbangan secara yuridisdan pertimbangan secara sosiologis. Saran Penghukuman turut serta dalammelakukan kejahatan atau Deelneming hendaknya dilihat dari kontribusi
perbuatannya sejauh mana keterlibatannya dalam peran melakukan tindak pidana, apabila memiliki peran yang besar maka hukumannya harus sama dengan pelakuutama
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Budi Mulyana 2007020064 |
Pengarang |
Budi Mulyana - Personal Name Edi Mulyadi - Personal Name Siti Humulhaer - Personal Name Hasnah Aziz - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF MIH2206415 BUD a |
Subyek |
Pencurian Deelneming
|
Klasifikasi |
MIH2206415 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Program Pascasarjana / Magister Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
x + 92 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Hasnah Aziz 0328086004 / Pembimbing 2 : Siti Humulhaer 0407058202 / Penguji 1 : Hartanto / Penguji 2 : Hasnah Aziz / Penguji 3 : Siti Humulhaer |