Penerapan hukum atas terdakwa yang terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana (Studi kasus putusan Pengadilan Negeri Tangerang nomor 1697/pid.b/20221/pn tgn
Tindak pidana semakin marak terjadi di Indonesia, salah satu tindak pidana yangterjadi adalah tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara berencana yangmana tindak pidana pembunuhan yanag di lakukan secara bersama sangat
meresahkan masyarakat dan juga merugikan keluarga korban. tindak pidanapembunuhan baik itu yang dilakukan oleh lebih dari satu orang maupun secaraindividu, ada dua tujuan yang hendak dicapai yaitu, Penerapan hukumanyangterbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhansecara berencana pada Putusan Nomor 1697/Pid.B/2021/PNTgn keduaPertimbangan dalam putusan Majelis Hakim terhadap tindak pidana pembunuhanberencana pada Putusan Nomor 1697/Pid.B/2021/PN Tgn, Adapun tujuanpenelitian ini yaitu, untuk mengetahui Penerapan hukuman yang terbukti secarasah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan secaraberencana pada Putusan Nomor 1697/Pid.B/2021/PN Tgn kedua Pertimbangandalam putusan Majelis Hakim terhadap tindak pidana pembunuhan berencanapada Putusan Nomor 1697/Pid.B/2021/PN Tgn, Metode penelitiannya yaitumenggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif dan sifat penelitian Deskriptif
Analitis dan untuk pengumpulan data-data digunakan penelitian kepustakaandanpenelitian lapangan. analisis terhadap permasalahan dilakukan dengan metodeKualitatif. Hasil penelitian menjelaskan pertama berdasarkan fakta-fakta yangterungkap dalam persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, yang diperkuat dengan alat bukti dan pertimbangan-pertimbangan lainnya makaterdakwa Dede Setiawan dan Utis Sutisna terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana turut serta Melakukan Pembunuhan berencanasebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Pertimbangan hukum putusan pidana dari Majelis Hakimtindak pidanapembunuhan berencana pada Putusan Nomor 1697/Pid.B/2021/PNTgn, telahdilakukan dengan sebaik-baiknya, hakim melakukan beberapa pertimbangandimana pertimbangan hakim sesuai dengan tuntutan Penuntut Umumyaitumelalui pertimbangan secara yuridis dan pertimbangan secara sosiologis, sarandengan jangka waktu pemeriksaan yang singkat, majelis hakimsepatutnya betul- betul mempertimbangan fakta-fakta yang terungkap di Pengadilan dan juga hati
nuraninya, tidak hanya memprtimbangkan hal-hal yang memberatkan akan tetapi
juga hal-hal yang meringankan terdakwa sehingga putusan yang dijatuhkan betul- betul memberikan keadilan, kemanfaatan dan juga kepastian hukum.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
I Kadek Adi Sujana 2007020076 |
Pengarang |
I Kadek Adi Sujana - Personal Name Hartanto - Personal Name Putri Hafidati - Personal Name Edi Mulyadi - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF MIH2207615 IKA p |
Subyek |
Pembunuhan
|
Klasifikasi |
MIH2207615 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Program Pascasarjana / Magister Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
x + 148 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Hartanto 0318086802 / Pembimbing 2 : Putri Hafidati 0414048830 / Penguji 1 : Hartanto / Penguji 2 : Putri Hafidati / Penguji 3 : Edi Mulyadi |