Efektivitas penerapan undang-undang informasi dan transaksi elektronik terhadap pelaku tindak pidana cyberbullying (studi kasus penggemar k-pop di instagram)
Dengan banyak peminat dalam media sosial tersebut, membuat banyaknya dampak-dampak yang muncul. Dampak yang paling utama dan paling sering terjadi dalam media sosial yaitu kejahatan dunia maya atau kejahatan yang terjadi di sekitaran media sosial menggunakan jejaring internet. Kejahatan dunia maya yang sering terjadi adalah cyberbullying. Rumusan masalah ini mencakup yang pertama, faktor-faktor apa saja yang menyebabkan pengguna media sosial melakukan tindak pidana cyberbullying, dan yang kedua, bagaimana efektivitas penerapan UU ITE terhadap peran tindak pidana cyberbullying di media sosial. Adapun tujuan penelitian ini yaitu faktor-faktor apa saja yang menyebabkan seseorang/pelaku melakukan tindakan kejahatan cyberbullying, dan untuk mengetahui ke-efektivitas-an UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam kasus cyberbullying di media sosial. Untuk mendapatkan hasil penelitian yang baik, Penulis menggunakan Teknik Pengumpulan Data dengan cara wawancara di Polres Metro Tangerang Kota dan kepada 25 pengguna media sosial di akun @daisy_rosly. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Hukum Normatif dan Hukum Empiris. Teori untuk membantu penelitian ini menggunakan teori differential association dari Kriminologi Hukum. Penelitian ini memperoleh 5 (lima) faktor-faktor yang menyebabkan seseorang/pelaku melakukan cyberbullying meliputi, faktor individu, faktor sekolah, faktor teman sebaya/faktor teman bermain, faktor keluarga, dan faktor menggunakan media sosial. Selain itu, efektivitas dari UU ITE di media sosial, memiliki pro kontra, ada yang menanggapi bahwa UU ITE sudah efektif, namun ada juga yang menanggapi UU ITE belum efektif. Tetapi jika dilihat dari peraturan yang ada, UU ITE dikatakan efektif karena sudah menyelesaikan masalah-masalah yang menggunakan media elektronik, tapi kembali lagi kepada penegakan hukumnya. Sarannya bahwa seseorang harus menggunakan media sosial dengan sebaik mungkin. Bergaul dengan teman-teman yang berperilaku positif dan jadilah individu yang kuat agar bisa melindungi diri sendiri. Serta, untuk peraturan UU ITE, jadilah peraturan hukum yang bisa menjadi pelindung seluruh pengguna media sosial. Harus adil dalam menyikapi suatu tindakan yang terjadi oleh pemerintah, publik figur, maupun masyarakat biasa.
Detail Information