Detail Cantuman

Analisis yuridis terhadap pertimbangan hakim dalam tindak pidana penipuan (study kasus nomor 1355/pid.b//2021/pn.tng)

Analisis yuridis terhadap pertimbangan hakim dalam tindak pidana penipuan (study kasus nomor 1355/pid.b//2021/pn.tng)


Tindak pidana penipuan merupakan rangkaian kejahatan yang memiliki objek terhadap benda atau barang untuk dimiliki secara pribadi. Seperti kasus yang sedang penulis teliti saat ini bahwa tindak pidana penipuan yang berkedok investasi ini sering terjadi, maka dari itu masyarakat harus lebih berhati-hati jika ada yang mengajak untuk berinvestasi agar meminimalisir terjadinya tindak pidana penipuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui letak permaslahan tentang bagaimana keputusan Hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana penipuan dan Penerapan hukum pidana tindakan penipuan sebagaimana yang telah terjadi pada putusan perkara Nomor 1355/Pid.B/2021/Pn.Tng. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1. Keputusan Hakim dalam menjatuhkan putusan dalam Putusan No. 1355/Pid.B/2021/Pn.Tng. Menurut penulis sudah sesuai dengan aturam hukum yang berlaku seperti yang dipaparkan oleh penulis sebelumnya, yaitu berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, dimana dalam kasus yang diteliti penulis, alat bukti yang digunakan hakim adalah keterangan para saksi, keterangan terdakwa, petunjuk dan barang bukti yang berkesesuaian. Kemudian mempertimbangkan tentang pertanggungjawaban pidana, dalam hal ini Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta dipersidangan menilai bahwa terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkan. 2. Penerapan Hukum Pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam Putusan Nomor 1355/Pid.B/2021/PN.Tng sudah tepat karena telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang terkandung dalam pasal 378 KUHP, yakni unsur barang siapa; dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum; memakai nama palsu atau martabat palsu baik dengan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong; dan unsur membujuk orang supaya memberikan suatu barang.


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab Imam Haryatna 1702010152
Pengarang Imam Haryatna - Personal Name
M Amin Nasution - Personal Name
Sukhebi Mofea - Personal Name
Putri Hafidati - Personal Name
Edisi Publish
No. Panggil REF HK2215702 IMA a
Subyek Tindak Pidana
Pertimbangan Hakim
penipuan
Klasifikasi HK2215702
Judul Seri
GMD
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2022
Tempat Terbit TANGERANG
Deskripsi Fisik xi+ 72 hlm.; 28 cm
Info Detil Spesifik Pembimbing 1 : M Amin Nasution 0412036301 / Pembimbing 2 : Putri Hafidati 0414048803 / Penguji 1 : M Amin Nasution 0412036301 / Penguji 2 : Putri Hafidati 0414048803 / Penguji 3 : Sukhebi Mofea 0415046403

 



Homepage Info

Selamat datang di
REPOSITORY UNIS Online Public Access Catalog (OPAC).
Gunakan OPAC untuk mencari koleksi pada Repository UNIS.

Media Sosial / Kanal

Instagram REPOSITORY UNIS Official

Address

Perpustakaan UNIS
Jln Syekh Yusuf No.10, RT.001/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Tangerang,
Banten 15118



E: library@unis.ac.id