Analisis yuridis sengketa hak merek antara ayam geprek bensu dan pt ayam geprek benny sujono (studi kasus : no 57/pdt.sus-merek/2019/pn niaga jkt.pst.
Dalam era Globalisasi ini, seiring berjalannya waktu dan perkembangan teknologi selalu menghasilkan produk-produk atau pengembangan dari produk sebelumnya yang memiliki kualitas yang berbeda-beda. Saat suatu produk ingin di jual dan diperkenalkan ke masyarakat luas dan konsumen suatu perusahaan memerlukan suatu tanda pengenal asal barang atau jasa yang bersangkutan dengan produsennya yaitu, merek. Banyak terjadinya kasus di Indonesia, yang menimbulkan sengketa hak merek antara orang atau perusahaan. Pada Putusan No 57/Pdt.Sus-Merek/2019/Pn Niaga Jkt.Pst kasus sengketa hak merek antara Ayam Geprek Bensu milik Ruben Onsu dan PT ayam geprek Benny Sujono dalam sengketa Hak Merek atas nama Bensu yang berawal diangkatnya Ruben Onsu menjadi duta periklanan dari PT ayam geprek Benny Sujono kemudian Ruben Onsu membangun usaha Ayam Gepreknya sendiri dan menggugat PT ayam Geprek Benny Sujono, gugatan yang diajukan berkaitan dengan hak merek atas nama Bensu yang sebelumnya PT ayam geprek Benny Sujono lah yang melakukan pendaftaran dan menjalankan bisnisnya. Dalam Penelitian ini yang menjadi pokok permasalahan bagaimana kesesuaian pertimbangan dan putusan Hakim dalam sengketa hak kekayaan intelektual merek geprek bensu milik Ruben Onsu dengan PT Ayam Geprek Benny Sujono dan bagaimana putusan dasar mahkamah agung dalam membatalkan penggunaan salah satu merek. Metode penelitian ini bersifat Yuridis Normatif, penelitian ini dilakukan secara library research sifatnya deskriptif-analitis sehingga data primer dan data sekunder dianalisis secara kualitatif. Landasan teorinya mengacu pada pasal 1 ayat 1, 2,3,4, pasal 21, pasal 35, pasal 83, pasal 100 UndangUndang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hasil penelitian ini pertimbangan dan putusan hakim sudah sesuai dalam memutus sengketa merek antara kedua merek ayam geprek tersebut yang di mana pihak PT ayam geprek Benny Sujono lah yang melakukan pendaftaran pertama pada mereknya namun dalam hal ini belum terpenuhinya asas perlindungan hukum kepada pihak Benny Sujono yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum baik preventif dan represif ketika pertama kali mendaftarkan mereknya tersebut. dan akibat hukum putusan mahkamah agung memperkuat putusan hakim dalam membatalkan penggunaan salah satu merek namun dalam hal ini penggugat belum memenuhi asas kepastian hukum yang di mana masih menjalankan bisnis dengan merek yang sudah dibatalkan penggunaannya.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Hanif Febiansyah 1802010154 |
Pengarang |
Hanif Febiansyah - Personal Name Retno Susilowati - Personal Name Sukhebi Mofea - Personal Name Raendhi Rahmadi - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2215402 HAN a |
Subyek |
Sengketa Kekayaan Intelektual Hak Merek
|
Klasifikasi |
HK2215402 |
Judul Seri |
|
GMD |
|
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
ix+ 94 hlm.; 28 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Retno Susilowati 0006095703 / Pembimbing 2 : Raendhi Rahmadi 0405018902 / Penguji 1 : Retno Susilowati 0006095703 / Penguji 2 : Raendhi Rahmadi 0405018902 / Penguji 3 : Sukhebi Mofea 0415046403 |