Analisis yuridis terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara penipuan kendaraan roda dua ( studi kasus nomor : no.2157/pid.b/2018/pn tng)
Dalam membuat Surat Dakwaan Penuntut Umum diwajibkan oleh Undang-undang untuk teliti dan cermat dalam penulisanya.berdasarkan ketentuan undang-undang, yaitu KUHAP dan perundangan-perundangan di luar KUHP yang mengandung ketentuan acara pidana yang meyimpang. Menyangkut dengan dengan kaitan dengan kaitan antara KUHAP sebagai legi generali dan acara pidana dalam perundanganundangan di luar KUHP itu sebagai lex specialis, maka KUHAP juga kurang khususnya pada pasal buntutnya.Disitu mesti ada ketentuan yang berbunyi:” KUHAP berlaku juga sebagai hukum acara bagi perundang-undangan pidana diluar KUHP kecuali undang-undang yang bersangkutan menyimpang Surat dakwaan merupakan surat yang dibuat dan dipersiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dilampirkan pada saat melimpahkan berkas perkara ke pengadilan yang berisikan tentang nama, identitas pelaku kapan dan dimana peristiwa pidana dilakukan secara cermat serta jelas mengenai perbuatan pidana yang dilakukan. Tujuan penulisan penelitian memahami penerapan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum berdasarkan hukum positif Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan penulis adalah metode deskriptif analitis, yaitu metode penelitian yang menggambakan dan memaparkan mengenai topik atau judul serta permasalahan yang muncul dari topik tersebut melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian yaitu bahwa kedudukan dari suatu surat dakwaan tidaklah dapat disangkalkan dalam penyusunannya, sehingga akan dapat menyebabkan lepasnya si terdakwa dari segala tuduhan ataupun berakibat pembatalan dari surat dakwaan itu sendiri. Jaksa Penuntut Umum harus memperhatikan pemilihan bentuk surat dakwaan dan teknis redaksional.Seringkali ditemukanya penyimpangan terhadap surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa, sehingga dapat dikatakan isi dari rumusan surat dakwaan kabur atau Obscuur Libel karena isi surat dakwaan tidak senyawa dan tidak menegaskan secara jelas realita tindak pidana yang ditemukan dalam pemeriksaan penyidikan dengan apa yang diuraikan dalam Surat Dakwaan. Surat Dakwaan yang demikian tidak dapat dipergunakan oleh Jaksa dalam menuntu terdakwa, jika seandainya terdakwa menjumpai perumusan surat dakwaan yang menyimpang dari hasil penyidikan, terdakwa dapat mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dimaksud.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Guntur Rustama Putra 1802010019 |
Pengarang |
Guntur Rustama Putra - Personal Name Sukhebi Mofea - Personal Name Mamay Komariah - Personal Name Ahmad Fajar Herlani - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2201902 GUN a |
Subyek |
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
|
Klasifikasi |
HK2201902 |
Judul Seri |
|
GMD |
|
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xi+ 75 hlm.; 28 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Sukhebi Mofea 0415046403 / Pembimbing 2 : Mamay Komariah 0404118802 / Penguji 1 : Sukhebi Mofea 0415046403 / Penguji 2 : Ahmad Fajar Herlani 0427048701 / Penguji 3 : Mamay Komariah 0404118802 |