Analisis yuridis kekuatan pembuktian sertifikat hak milik tanah dalam penyelesaian sengketa tanah (studi kasus: putusan nomor: 1189/pdt.g/2019/pn.tng.)
Sertifikat adalah alat bukti yang kuat selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya, data fisik dan yuridis didalamnya harus diterima sebagai data yang benar. Sehubungan dengan hal tersebut dapat dipahami bahwa sertifikat dapat menjadi kekuatan bukti yang tidak mutlak, karena masih memungkinkan untuk dinyatakan batal atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum melalui putusan pengadilan. Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta pengadilan agar memutuskan bahwa suatu sertifikat hak atas tanah tertentu tidak mempunyai kekuatan hukum. Pada perkara putusan Nomor 1189/Pdt.G/2019/PN.Tng telah terjadi tumpang tindih kepemilikan hak alas tanah dimana penggugat mengklaim bahwa tanah milik adat dengan bukti girik dibeli dari pemilik yang sah. Permasalahan muncul Ketika penggugat ingin memproses sertifikat baru. Namun penggugat mengetahui bahwa tanah adat yang dibeli ternyata telah terbit sertifikat hak atas nama Tergugat I, II dan III dan pada akhirnya Tergugat I, II dan III dapat membuktikan hak kepemilikan atas namanya sendiri dengan adanya AJB dan Pendaftaran Tanah. Oleh sebab itu pokok permasalahan dalam perkara ini adalah (1) bagaimana kekuatan pembuktian sertifikat hak milik tanah dalam penyelesaian sengketa tanah pada kasus: Putusan Nomor: 1189/Pdt.G/2019/PN.Tng, (2) bagaimana kewenangan BPN terhadap pembatalan sertifikat hak milik dalam penyelesaian sengketa tanah pada kasus Putusan Nomor: 1189/Pdt.G/2019/PN.Tng. Penelitian ini merupakan yuridis normatif yang sifatnya deskriptif analisis sehingga data yang telah dikumpulkan dapat dianalisis secara kualitatif. Landasan hukumnya mengacu pada ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata, Pasal 19 ayat (2) Undang huruf c Undang-Undang Pokok Agraria, Pasal 1 Angka 7 UUJN, Pasal 1 angka 1 jo Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dinyatakan pihak yang menang karena dapat membuktikan gugatannya dengan dasar kepemilikan sertifikat hak milik yang diperoleh dari pendaftaran tanah. BPN benar dalam hal kewenangan mengeluarkan dan menerbitkan sertifikat-sertifikat yang menjadi objek sengketa karena sertifikat yang dimiliki oleh Tergugat I, II dan III tidaklah mengandung cacat hukum, Sebab BPN sendiri yang telah mengeluarkan dan menerbitkan sertifikat hak milik karena Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengajukan permohonan hak atas tanah dengan bukti-bukti yang benar yang telah sesuai dengan data yuridis dan fisik yang telah terdaftar dalam buku tanah.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Gita Saleha 1802010004 |
Pengarang |
Gita Saleha - Personal Name Retno Susilowati - Personal Name Ilham Aji Pangestu - Personal Name Sukhebi Mofea - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2200402 GIT a |
Subyek |
Sertifikat Hak Milik Penyelesaian Sengketa Tanah BPN
|
Klasifikasi |
HK2200402 |
Judul Seri |
|
GMD |
|
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
x+ 114 hlm.; 28 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Retno Susilowati 0006095703 / Pembimbing 2 : Ilham Aji Pangestu 0416069202 / Penguji 1 : Retno Susilowati 0006095703 / Penguji 2 : Ilham Aji Pangestu 0416069202 / Penguji 3 : Sukhebi Mofea 0415046403 |