Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Merek Yang Sama Terhadap Satu Kegiatan Usaha Sejenis (Studi Kasus : Putusan Nomor 09/Pdt.SusMerek/2021
Pada zaman modern ini merek menjadi hal yang sangat penting keberadaanya merek memiliki peran dalam membedakan suatu bentuk produk barang atau jasa, kurangnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual mengakibatkan banyaknya kekayaan intelektual milik masyarakat diambil dan dimanfaatkan bahkan memberikan keuntungan bagi pihak lain. Pada putusan nomor 09/Pdt.SusMerek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst dimana tergugat telah menggunakan nama PT. Sun Logistik Internasional dan logo yang sama dengan merek terdaftar milik penggugat, tidak hanya menggunakan nama dan logo yang sama, ternyata Tergugat juga melakukan kegiatan usaha yang sama dengan kegiatan usaha PT. Sun Logistics milik penggugat, yang mana penggugat kehilangan omzet keuntungan setiap bulannya karena karena keberadaan terggugat seolah-olah kedua pihak memiliki hubungan dalam perdagangan dan membingungkan konsumen. Dalam penelitian ini yang menjadi pokok permasalahan bagaimana perlindungan pemegang hak atas merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dan bagaimana akibat hukum terhadap penyelesaian sengketa merek yang sama terhadap satu jenis usaha. Penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis normatif sifatnya deskriptif analitis sehingga sumber data data primer dan sumber data sekunder dianalisis secara kualitatif. Landasan teorinya mengacu pada Pasal 1 ayat 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 20 jo 21, Pasal 83 jo 84, Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hasil penelitian ini tergugat tidak pernah meminta izin kepada penggugat sebagai pemilik merek terdaftar, oleh karenanya tergugat telah menggunakan tanpa hak nama dan logo yang sama dengan merek milik penggugat yang kemudian masyarakat pengguna jasa pengangkutan barang logistik ekspedisi pernah menyampaikan informasi kepada penggugat oleh karenanya kebingungan tentang keberadaan pihak lain yang telah menggunakan nama dan logo yang sama dengan merek terdaftar milik penggugat tersebut. Penggugat menuntut ganti rugi kepada terguggat sebagaimana ketentuan hukum dengan kerugian yang telah dihitung sebagai perbuatan melanggar hukum adanya persamaan merek terhadap kegiatan usaha yang sama atau sejenis dengan milik penggugat dan agar kegiatan usahanya dihentikan mengingat karena penggugaat telah mengalami kerugian atau penurunan omzet sejak keberadaan merek milik tergugat.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Febrian El Rohman 1802010108 |
Pengarang |
Febrian El Rohman - Personal Name Retno Susilowati - Personal Name Ilham Aji Pangestu - Personal Name Sukhebi Mofea - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2210802 FEB a |
Subyek |
Perlindungan Hukum Merek Hak Kekayaan Intelektual
|
Klasifikasi |
HK2210802 |
Judul Seri |
|
GMD |
|
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xi+ 99 hlm.; 28 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Retno Susilowati 0006095703 / Pembimbing 2 : Ilham Aji Pangestu 0416069202 / Penguji 1 : Retno Susilowati 0006095703 / Penguji 2 : Ilham Aji Pangestu 0416069202 / Penguji 3 : Sukhebi Mofea 0415046403 |