Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri (studi kasus putusan nomor: 1954/pid.sus/2020/pn.tng)
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu permasalahan dalam keluarga untuk mempertahankan sebuah keluarga. Kekerasan dalam rumah tangga bisa menimpa siapa saja termasuk suami, istri dan anak.. Permasalahan pada skripsi ini adalah 1. Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri pada Putusan Nomor 1954/Pid.Sus/2020/PN.Tng dan 2. Apakah penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada Putusan Nomor 1954/Pid.Sus/2020/PN.Tng telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, Metode Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis, sehingga data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan sumber data skunder, agar dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Landasan hukumnya mengacu kepada Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan hasil analisisnya adalah pertimbangan hakim dalam memeriksa dan mengadili putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1954/Pid.Sus/2020/PN.Tng dalam pertimbanganya belum memberikah perlindungan hukum terhadap harkat, martabat dan hak-hak Korban yang diberikan oleh hukum yang berlaku karena majelis hakim keliru dalam mempertimbangkan pemenuhan unsur Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT pada tindakan Terdawka dan Penerapan sanksi yang telah diputuskan oleh majelis hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1954/Pid.Sus/2020/PN.Tng masih kurang tepat karena seharusnya Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2020 Tentaang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan sanksi berupa hukuman penjara pidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) yang juga sesuai dengan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kesimpulanya adalah majelis hakim dalam pertimbanganya belum memenuhi perlindungan hukum dan ada kekeliruan dalam penerapan sanksi oleh majelis hakim dimana seharusnya terdakwa dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT. Saranya adalah pada majelis hakim hendaknya lebih teliti dalam mempertimbangkan kasus KDRT agar dan kepada setiap instansi pemerintah juga masyarakat hendaknya sama-sama mengawasi dan menjaga agar tidak ada lagi orang yang melakukan KDRT.
SR001729 | REF AK1801804 YUL p | Perpustakaan UNIS | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Detail Information
Bagian | Informasi |
---|---|
Pernyataan Tanggungjawab | Endah Retno Ningtias 1802010072 |
Pengarang | Endah Retno Ningtias - Personal Name Sukhebi Mofea - Personal Name Siti Humulhaer - Personal Name Beggy Tamara - Personal Name |
Edisi | Publish |
No. Panggil | REF HK2207202 END t |
Subyek | Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Klasifikasi | HK2207202 |
Judul Seri | |
GMD | |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2022 |
Tempat Terbit | TANGERANG |
Deskripsi Fisik | xi+ 90 hlm.; 28 cm |
Info Detil Spesifik | Pembimbing 1 : Sukhebi Mofea 0415046403 / Pembimbing 2 : Beggy Tamara 0431088505 / Penguji 1 : Sukhebi Mofea 0415046403 / Penguji 2 : Beggy Tamara 0431088505 / Penguji 3 : Siti Humulhaer 0407058202 |