Analisis yuridis tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) dalam media sosial (studi kasus: putusan nomor. 255/pid.sus/2017/pn jkt.sel)
Perkembangan media sosial di masyarakat terus menjamur dan terus berkembang seiring pesatnya kemajuan teknologi di Indonesia, penggunaan media sosial yang berlebihan sering kali membuat seseorang untuk melakukan kejahatan di media sosial, salah satunya ujaran kebencian, banyak dari masyarakat Indonesia yang tidak dapat membedakan mana mengutarakan pendapatnya dengan ujaran kebencian, media sosial seringkali dijadikan sarana melakukan ujaran kebencian karena media sosial adalah sarana yang cukup luas untuk digunakan seseorang dalam berinteraksi dan mengutarakan semua pendapatnya meskipun pendapatnya tersebut dapat termasuk kedalam ujaran kebencian dalam media sosial. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah proses penyelesaian dalam kasus tindak pidana ujaran kebencian di media sosial dalam kasus putusan Nomor 255/Pid Sus/2017/PN Jkt-Sel. dan Apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman dalam kasus putusan Nomor 255/Pid Sus/2017/PN Jkt-Sel. Adapun tujuan dan kegunaan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyelesaian serta pertimbangan hakim dalam memutus kasus ujaran kebencian dalam media sosial. Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analisis, sehingga data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif dengan landasan teori yang mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Di dalam kasus ujaran kebencian dalam media sosial, penyelesaiannya menggunakan proses peradilan yang harus sesuai dengan perundang-undangan yang mengaturnya serta keputusan hakim yang adil dalam mencari alasan pemberat maupun yang meringankan terdakwa Sehingga dapat disimpulkan bahwa proses penyelesaian kasus ujaran kebencian diselesaikan melalui proses peradilan dan pertimbangan hakim telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku Adapun saran dari penulis adalah pemerintah lebih menyebar luaskan lagi tentang proses penyelesaian terhadap ujaran kebencian dalam media sosial dan saran untuk majelis hakim untuk menimbang alasan pemberatan pidana bagi Terdakwa.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Aulya Marsanabila 1802010114 |
Pengarang |
Aulya Marsanabila - Personal Name Sukhebi Mofea - Personal Name Dadi Waluyo - Personal Name Beggy Tamara - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2211402 AUL a |
Subyek |
Tindak Pidana Ujaran Kebencian dalam media sosial
|
Klasifikasi |
HK2211402 |
Judul Seri |
|
GMD |
|
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xi+ 86 hlm.; 28 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Sukhebi Mofea 0415046403 / Pembimbing 2 : Dadi Waluyo 8862760018 / Penguji 1 : Sukhebi Mofea 0415046403 / Penguji 2 : Dadi Waluyo 8862760018 / Penguji 3 : Beggy Tamara 0431088505 |