Pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap di kantor pertanahan kota administrasi Jakarta Selatan
Kebijakan dasar Pembangunan nasional tertuang didalam Pembukaan UndangUndang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Mendapatkan Rumusan masalah dalam hal ini adalah Bagaimanakah program pendaftaran tanah sistematis lengkap telah memberikan kepastian hukum?Bagaimana upaya dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan?dan diatur Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Percepatan. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang mengatur pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap dilaksanakan untuk seluruh obyek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengatur percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap. Teori yang digunakan adalah Teori Kepastian Hukum, yang dimana dalam Pelaksanaan PTSL ini, menurut saya sebagai penulis Kepastian Hukum disini belum terjamin secara penuh Kepastian Hukum nya Karena dalam Teori Kepastian Hukum Menurut Ahli Gustav Radburch, Kepastian adalah perihal (keadaan) yang pasti, ketentuan atau ketetapan. Karena Hukum secara hakiki harus pasti dan adil, namun pada kenyataanya Praktik di Lapangan belum maksimal. Dalam hal ini penulis memberikan kesimpulan bahwa Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) agar dengan pasti dalam memberikan kepastian hukum, Selain itu, harus didukung dengan regulasi-regulasi terkait percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Upaya mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) oleh karena itu, saran nya ialah perlu ditingkatkan komunikasi antar lini terutama dalam banyaknya hambatan-hambatan yang terjadi, sehingga kendala seperti ini dapat diselesaikan sesuai dengan target waktu penyelesaian nya.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Annisa Nurul Septianingsih 1802010070 |
Pengarang |
Annisa Nurul Septianingsih - Personal Name Sukhebi Mofea - Personal Name Siti Humulhaer - Personal Name Dadi Waluyo - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2207002 ANN p |
Subyek |
Pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis
|
Klasifikasi |
HK2207002 |
Judul Seri |
|
GMD |
|
Bahasa |
|
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
x+ 85 hlm.; 28 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Sukhebi Mofea 0415046403 / Pembimbing 2 : Dadi Waluyo 8862760018 / Penguji 1 : Sukhebi Mofea 0415046403 / Penguji 2 : Dadi Waluyo 8862760018 / Penguji 3 : Siti Humulhaer 0407058202 |