Analisis yuridis implementasi pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dengan tujuan untuk eksploitasi berdasarkan teori kepastian hukum. (studi kasus putusan nomor 270/pid.sus/2021/pn. Pol).
Pada era kemerdekaan demokratis dengan masyarakat religius dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, melalui upaya-upaya yang diselenggarakan secara konsisten dalam melindungi warga negara dari praktek-praktek eksploitasi. Kasus ini telah berlangsung lama, bertentangan dengan martabat manusia, harus diberikan perlindungan dibawah Pancasila dan UUD 1945. Rumusan masalah penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dan upaya-upaya aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang berdasarkan putusan nomor 270/pid.sus/2021/PN. Pol. Tujuan penelitian ini untuk menjawab semua perumusan masalah dan mendapatkan hasil yang sebenar-benarnya. Metode yang digunakan ialah penelitian kepustakaan bersifat deskriptif analisis, secara kualitatif. Adapun kesimpulan dari penelitian ini ialah bahwasanya hakim ketika memutuskan suatu perkara berpedoman pada undang-undang dan hukum yang berlaku di masyarakat. Kepastian hukum berasal dari penguasa negara dan konsisten putusan hakim antara satu dengan lainnya dalam kasus serupa. Kesadaran hukum dan rasa keadilan karena hukum dimaknai sebagai legal formal yang tidak mengenal kompromi. Kedua, mengenai bentuk upaya pencegahan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum ialah penanganan bersifat kompleks yaitu upaya yang dilakukan oleh pemerintah agar masyarakat memiliki sikap mental yang baik dan dapat berfikir secara logis, dilakukan pemetaan secara komprehensif dengan jangkauan lebih luas dari sebelumnya. Konsistensi pemerintah dalam menegakkan hukum dan keterlibatan seluruh elemen bangsa diharapkan dapat berkonstribusi secara partisipatif untuk membangkitkan kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah. Saran dari penelitian ini seorang hakim harus cermat memperhatikan fakta-fakta hukum dalam memutuskan pidana agar hukuman yang dijatuhkan dapat memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum, sehingga tuntutan restitusi harus tetap dilakukan, dibebankan kepada terdakwa kepada korban/ahli warisnya melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Serta, perlu diadakan upaya lebih terintegrasi dari semua pihak, khususnya masyarakat harus lebih waspada dan mengetahui informasi secara jelas mengenai lowongan pekerjaan yang tersedia.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Annisa Nanda Sanusi 1802010071 |
Pengarang |
Annisa Nanda Sanusi - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2207102 ANN a |
Subyek |
Analisis yuridis pemberantasan perdagangan orang
|
Klasifikasi |
HK2207102 |
Judul Seri |
|
GMD |
|
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xi+ 76 hlm.; 28 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Siti Humulhaer 0407058202 / Pembimbing 2 : Mamay Komariah 0404118802 / Penguji 1 : Siti Humulhaer 0407058202 / Penguji 2 : Mamay Komariah 0404118802 / Penguji 3 : Sukhebi Mofea 0415046403 |