Analisis yuridis tindak pidana penggelapan terhadap aset perusahaan yang merugikan hak para karyawan ( studi kasus putusan nomor 997 k/pid/2018)
Istilah Negara hukum Rechtsstaat atau The Rule Of Law didalam menjalankan suatu tindakan, tentu berdasarkan pada aturan atau sesuai dengan hukum yang berlaku. Apabila berkedapatan masyarakatnya melakukan tindalan yang melanggar aturan, maka masyarakat tersebut berhak untuk mendapatkan hukuman atau dengan kata lain dapat dihukum, pada prinsipnya setiap aspek telah memiliki keentuan serta aturannya masing-masing dan hukum itu sendiri menatur tentang apa saja yang boleh dilakukan serta apa saja yang tidak boleh dilakukan/dilarang. Negara indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki macam jenis kejahatan, salah satu contohnya tindak kejahatan penggelapan, faktor utama terjadinya kejahatan penggelapan itu sendiri tidak terlepas dari latar belakang seseorang dapat melakukan tindak pidana tersebut, dalam hal ini kebutuhan ekonomi serta kebutuhan hidup, merupakan faktor utama seseorang untuk melakukan tindak pidana penggelapan. Permasalahan didalam penelitian ini yakni mengenai bagaimana penerapan hukum terhadap kasus penggelapan dengan perkara pidana Nomor 997K/Pid/2018, serta bagaimana pertimbangan Hakim dalam mempertimbangakan dan menjatuhkan pidana terhadap kasus tindak pidana penggelapan. Penelitian ini merupakan tipe penilitan yuridis normatif, adapun landasan teori mengacu kepada Pasal 372 Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa penerapan hukum dalam kasus ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang terdapat didalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena telah terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 372 Kitab UndangUndang Hukum Pidana, sedangakan untuk pertimbangan hakimnya tidak ditemukan hal-hal yang bersifat menghapus pertanggung jawaban pidana terdakwa baik itu alasan pembenar atau alasan pemaaf, hanya ditemukan hal yang bersifat mengurangi pertanggung jawaban pidana berupa hal-hal yang meringankan, yakni dirinya belum pernah dihukum, hal tersebutlah yang mempengaruhi sanksi yang diputuskan oleh Majelis Hakim.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Aldo Zahwa Mahetsa 1802010007 |
Pengarang |
Aldo Zahwa Mahetsa - Personal Name Tina Asmarawati - Personal Name Fitri - Personal Name Sukhebi Mofea - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2200702 ALD a |
Subyek |
Analisis yuridis pidana penggelapan aset perusahaan
|
Klasifikasi |
HK2200702 |
Judul Seri |
|
GMD |
|
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xii+ 112 hlm.; 28 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Tina Asmarawati 0411045401 / Pembimbing 2 : Fitri 0405059301 / Penguji 1 : Tina Asmarawati 0411045401 / Penguji 2 : Fitri 0405059301 / Penguji 3 : Sukhebi Mofea 0415046403 |