Analisis yuridis gugatan pembatalan perkawinan yang dilakukan pihak istri dan akibat hukumnya dalam perspektif hukum perdata dan hukum islam (studi kasus putusan nomor : 1043/pdt.g/2020/pa.amb)
Indonesia memperbolehkan perkawinan poligami tetapi dengan memperhatikan peraturan mengenai perkawinan yang berlaku di Indonesia. Kenyataan yang terjadi adalah seorang suami melakukan perkawinan poligami dengan memalsukan identitas dirinya dan melakukan pembohongan status perkawinan pertamanya dan poligami tersebut dalam konteks perkawinan yang sah yang dimana perkawinan sah adalah perkawinan yang tercatat oleh negara seperti yang penulis temui dalam Kasus Putusan PA Nomor Perkara 1043/Pdt.G/2020/PA.Amb. lalu bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutus kasus pembatalan perkawinan di ajukan pihak istri di dalam perkawinannya? serta perlindungan hukum terhadap istri akibat suami melakukan pembohongan status perkawinan pertamanya?. Untuk itu penulis tertarik mengambil kasus mengenai perkawinan poligami ini yang akan penulis kaji dengan tipe penelitian yuridis normatif yang sifatnya deskriptif analisis dan akan di analisa secara kualitatif menggunakan teori perkawinan, perlindungan hukum serta kepastian hukum dan di dasarkan pada Pasal 3 jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 55 jo. 58 Kompilasi Hukum Islam untuk mengetahui bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutus kasus pembatalan perkawinan yang diajukan pihak istri dalam putusan nomor 1043/Pdt.G/2020/PA.Amb serta perlindungan hukum terhadap istri yang menjadi korban akibat suami melakukan pembohongan status perkawinan pertamanya. Pertimbangan hakim dalam memutus kasus perkawinan poligami ini telah menjamin kepastian hukum sehingga memberikan keadilan bagi penggugat (istri) yang sebagai korban dan sudah sepatutnya permasalahan ini di selesaikan melalui lembaga pengadilan agama agar memberikan sebuah perlindungan hukum sehingga tercapainya keadilan bagi penggugat. Dan apabila terdapat kejadian yang serupa (yang merupakan gugatan pembatalan perkawinan) di harapkan putusan ini dapat menjadi yurisprudensi atau bahan pertimbangan hakim. Juga di harapkan kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan latar belakang/ status dalam memilih calon pasangan serta untuk pihak KUA sebaiknya lebih teliti di dalam proses administrasi dokumen pranikah, guna mengantisipasi kejadian seperti di dalam putusan nomor 1043/Pdt.G/2020/PA.Amb.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Adinda Febriyanti 1802010048 |
Pengarang |
Adhy Dwi Novanto - Personal Name Siti Humulhaer - Personal Name Mamay Komariah - Personal Name Sukhebi Mofea - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2204802 ADI a |
Subyek |
|
Klasifikasi |
HK2204802 |
Judul Seri |
|
GMD |
|
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xii+ 92 hlm.; 28 cm |
Info Detil Spesifik |
Adinda Febriyanti 1802010048 |