Analisis yuridis akibat hukum pembatalan perjanjian perkawinan terhadap harta bersama pasca perceraian (Studi kasus: Putusan Nomor 598 PK/Pdt/2016)
Perjanjian perkawinan dalam sistem hukum Indonesia pertama kali diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam Buku I tentang Orang.
Perjanjian perkawinan sendiri merupakan bentuk perbuatan hukum yang
bernama perjanjian. Mengingat dalam pembuatan perjanjian perkawinan harus
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar perjanjian
perkawinan tersebut sah secara hukum dan tidak terdapat permasalahan
dikemudian harinya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah
kedudukan serta akibat hukum pembatalan perjanjian perkawinan terhadap
harta bersama pasca perceraian dalam putusan nomor 598 PK/Pdt/2016, dan
Bagaimanakah pertimbangan hakim atas pembatalan perjanjian perkawinan
terhadap harta bersama pasca perceraian dalam putusan nomor 598
PK/Pdt/2016. Tujuan dan kegunaan penulisan ini adalah untuk mengetahui
solusi dari pokok permasalahan dan dapat bermanfaat bagi pengembangan
Ilmu Hukum. Metode penelitian ini adalah yuridis empiris, yang bersifat
deskriftif analisis, sehingga data yang diperoleh, dianalisa secara kualitatif
dengan menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Landasan
hukumnya mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 69/PUU-XIII/2015 mengenai Perjanjian Perkawinan. Hasil
analisis penulis, menunjukkan bahwa dalam pembuatan perjanjian perkawinan
dapat sah apabila dibuat sesuai prosedur pembuatan perjanjian perkawinan
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Apabila tidak dibuat sesuai yang diatur dalam undang-undang maka perjanjian
perkawinan tersebut tidak sah/batal dan tidak mengikat kepada kedua belah
pihak. Dan perjanjian perkawinan tersebut dapat diminta pembatalan atau
dibatalkan melalui keputusan pengadilan.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Muhamad Irfan Fathurohman - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK1815702 MUH a |
Subyek |
Perjanjian Perkawinan Harta Bersama
|
Klasifikasi |
HK1815702 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2018 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xii + 146 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
|