Analisis yuridis terhadap peranan dan tanggung jawab rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) dalam proses peradilan pidana (Studi kasus: Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang)
Sistem peradilan pidana yang digariskan KUHAP merupakan “sistem terpadu”
(integrated criminal justice sistem). Sistem terpadu tersebut diletakkan di atas
landasan prinsip “diferensiasi fungsional” diantara aparat penegak hukum
sesuai dengan “tahap proses kewenangan” yang diberikan undang-undang.
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) adalah satu-satunya
tempat penyimpanan segala macam jenis benda sitaan dan barang rampasan
negara. Oleh karena itu apakah Peranan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan
Negara telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku serta bagaimana
tanggung jawab Rupbasan terhadap benda sitaan yang disimpan di Rupbasan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui secara jelas mengenai
Peranan Dan Tanggung Jawab Rupbasan dan juga bertujuan untuk mengetahui
kendala-kendala yang dihadapi Rupbasan dalam proses peradilan pidana.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang bersifat deskriptif analistis.
Lokasi penelitian ini dilakukan di Rupbasan kelas I Jakarta Barat dan
Tangerang. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang bersumber dari
Kepala Rupbasan yang secara langsung menangani serta mengelola Rupbasan
dan data sekunder diperoleh dari bahan kepustakaan serta peraturan-peraturan
yang berkaitan dengan judul skripsi. Teknik pengumpulan data yang
digunakan yaitu dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan. Dari
hasil penelitian Kemudian dianalisis dengan menghubungkan data yang
diperoleh dari Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang sehingga
ditemukan hukum dalam kenyataannya. Peranan Rupbasan Kelas I Jakarta
Barat dan Tangerang masih belum optimal sehubungan dengan tugas dan
fungsi yang belum dijalankan serta tanggung jawab terhadap benda sitaan
masih belum melindungi hak asasi manusia terhadap pemilik benda sitaan
tersebut akibat dari tidak adanya peraturan perundang-undangan yang jelas dan
tegas mengatur apa yang harus dilakukan Rupbasan.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Eko Febriyanto |
Pengarang |
Eko Febriyanto - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK1806002 EKO a |
Subyek |
Hukum Acara Pidana Benda Sitaan Rupbasan
|
Klasifikasi |
HK1806002 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2018 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xiv + 93 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
|