Analisis yuridis terhadap ujaran kebencian dalam media sosial yang mengakibatkan timbulnya tindak pidana : studi kasus Putusan No. 255/Pid.Sus/ 2017/PN Jkt-Sel
Perkembangan media sosial di masyarakat terus menjamur dan terus berkembang
seiring pesatnya kemajuan teknologi di Indonesia, penggunaan media sosial yang
berlebihan sering kali membuat seseorang untuk melakukan kejahatan di media sosial,
salah satunya ujaran kebencian, banyak dari masyarakat Indonesia yang tidak dapat
membedakan mana mengutarakan pendapatnya dengan ujaran kebencian, media sosial
seringkali dijadikan sarana melakukan ujaran kebencian karena media sosial adalah
sarana yang cukup luas untuk digunakan seseorang dalam berinteraksi dan
mengutarakan semua pendapatnya meskipun pendapatnya tersebut dapat termasuk
kedalam ujaran kebencian dalam media sosial. Permasalahan dalam penelitian ini
adalah bagaimanakah proses penyelesaian dalam kasus ujaran kebencian dalam media
sosial yang dapat menimbulkan suatu tindak pidana dan Apakah yang menjadi
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman dalam kasus putusan Nomor
255/Pid.Sus/2017/PN Jkt-Sel. Adapun tujuan dan kegunaan penelitian ini adalah untuk
mengetahui proses penyelesaian serta pertimbangan hakim dalam memutus kasus
ujaran kebencian dalam media sosial. Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis
empiris, yang bersifat deskriptif analisis, sehingga data yang diperoleh dianalisa secara
kualitatif dengan landasan teori yang mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik,. Didalam kasus ujaran kebencian dalam media sosial, penyelesaiannya
menggunakan proses peradilan yang harus sesuai dengan perundang-undangan yang
mengaturnya serta keputusan hakim yang adil dalam mencari alasan pemberat maupun
yang meringankan terdakwa. Sehingga dapat disimpulkan bahwa proses penyelesaian
kasus ujaran kebencian diselesaikan melalui proses peradilan dan pertimbangan hakim
telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Adapun saran dari penulis
adalah pemerintah seyogyanya lebih menyebar luaskan lagi tentang proses
penyelesaian terhadap ujaran kebencian dalam media sosial dan saran untuk majelis
hakim untuk menimbang alasan pemberat bagi terdakwa.
Detail Information