Analisis yuridis terhadap penganiayaan anak dalam rumah tangga studi kasus (No:971/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Tim)
Tindak Pidana kekerasan anak dalam rumah tangga yang di lakukan perseorangan
terhadap terjadi karena kurangnya bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang
menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dan aspek hukum kekerasan terhadap
anak dalam rumah tangga.. Permasalahan dalam Penelitian ini adalah 1. Bagaimanakah
pertanggungjawaban seorang ayah yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandung
yang masih di bawah umur dan 2. Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutus
perkara putusan NO : 971/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Tim. Adapun sifat penelitian deskriptif
analistis serta landasan Hukumnya mengacu kepada KUHP, KUHAP, Undang-Undang
Perlndungan Anak, Dan Undang-Undang KDRT. Adapun kesimpulannya adalah 1.
Pertanggung jawaban seorang ayah dalam kasus tersebut seharusnya diselesaikan melalui
jalur non litigasi atau mediasi atau mufakat, 2. Pertimbangan hakim dalam memutus
perkara putusan tersebut sebaiknya lebih melihat dar pada aspek pskis atau kondisi
kejiwaan dari pada anak tersebut, karena hal tersebut pentng dalam mengambil sebuah
keputusan dalam mempertahankan keutuhan dan perkembangan anak tersebut. Adapun
sarannya adalah 1. Seharusnya dalam pertanggung jawabannya seorang ayah yang
melakukan tindak pidana KDRT tersebut lebih diselesakan dengan cara mufakat sebelum
kasus tersebut masuk ke ranah atau lingkup pengadilan, 2. Sebaiknya dalam hal
pertimbangan hakim lebih memberi keringanan dalam hal pidana penjaranya jika dilihat
dari sebab-akibat dari pada kejadian tersebut.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Dani Santika |
Pengarang |
Dani Santika - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK1813802 DAN a |
Subyek |
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
|
Klasifikasi |
HK1813802 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2018 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xii + 82 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
|